1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KesehatanJerman

Jerman Perpanjang Lockdown Hingga 14 Februari

Richard Connor | John Silk
20 Januari 2021

Kanselir Angela Merkel dan perdana menteri 16 negara bagian sepakat memperpanjang lockdown hingga pertengahan Februari. Langkah ini diikuti aturan baru yang lebih ketat termasuk wajib pakai masker filter di ruang publik.

https://p.dw.com/p/3o9OY
Konferensi pers terkait penanganan COVID-19 di Jerman
Walikota Berlin Michael Mueller (kiri), Kanselir Jerman Angela Merkel (tengah), dan Perdana Menteri Bayern Markus Soeder (kanan) saat menggelar konferensi pers terkait penanganan COVID-19Foto: Hannibal Hanschke/REUTERS

Kanselir Jerman Angela Merkel dan para pemimpin 16 negara bagian pada hari Selasa (19/01) sepakat untuk memperpanjang lockdown dan menerapkan aturan yang lebih keras guna melawan penyebaran virus corona.

Lockdown yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Januari, kini telah diperpanjang hingga 14 Februari. Sebagian besar toko, sekolah, dan bisnis non-esensial, seperti pusat kebugaran dan olahraga, akan tetap tutup. Langkah-langkah baru tersebut mencakup aturan yang lebih ketat tentang jenis masker yang harus dikenakan di tempat umum tertentu, dan tanggung jawab yang lebih besar pada pemilik perusahaan untuk mengizinkan karyawannya bekerja dari rumah.

Meskipun kasus harian baru COVID-19 telah menurun dalam beberapa hari terakhir dan tekanan terhadap unit perawatan intensif sedikit berkurang, ahli virologi khawatir bahwa varian baru virus corona yang lebih menular, seperti yang diidentifikasi di Inggris dan Afrika Selatan dapat menyebar di negara Uni Eropa (UE).

"Sekaranglah waktunya untuk mengambil tindakan pencegahan terhadap ancaman virus ini," kata Merkel kepada wartawan usai mengadakan pertemuan dengan para perdana menteri negara bagian.

‘’Tentu berat harus menerapkan aturan semacam ini, tetapi prinsip kehati-hatian adalah prioritas kami, dan kami harus memperhitungkannya sekarang, dan kami telah memperhitungkannya hari ini," tambahnya. 

Apa aturan barunya?

  • Orang-orang di toko dan transportasi publik akan diharuskan memakai masker filter seperti respirator FFP2, yang tidak hanya melindungi orang lain tetapi juga melindungi pemakainya.
  • Pemilik perusahaan harus, sebisa mungkin, mengizinkan karyawannya untuk bekerja dari rumah hingga 15 Maret. 
Papan aturan wajib pakai masker
Aturan wajib memakai masker yang dipasang di berbagai titik di pusat kotaFoto: Oliver Berg/dpa/picture alliance

Apa aturan yang sudah ada?

  • Semua toko dan layanan yang tidak esensial ditutup.
  • Pusat penitipan anak ditutup, tetapi orang tua dapat mengambil hari libur berbayar untuk menjaga anak-anak mereka.
  • Pemilik perusahaan atau pemberi kerja didorong untuk mengizinkan karyawan bekerja dari rumah.
  • Orang tidak diperbolehkan membeli dan minum alkohol di depan umum.
  • Acara keagamaan di gereja, sinagog, dan masjid diizinkan berlangsung jika mengikuti protokol kesehatan, tetapi nyanyian keagamaan secara bersama-sama tidak diperbolehkan.
  • Kontak di pertemuan pribadi dibatasi hanya untuk satu orang lain yang tidak tinggal dalam satu rumah.
  • Sebagian besar sekolah ditutup dan siswa melakukan pembelajaran jarak jauh. 

Sementara itu, Kanselir Merkel mendesak negara-negara UE untuk berkoordinasi dalam tindakan melawan penyebaran mutasi baru virus corona. Merkel memperingatkan bahwa pemeriksaan perbatasan harus diberlakukan.

"Jika masing-masing negara memutuskan untuk mengambil jalan yang berbeda ... maka harus siap untuk mengatakan bahwa kami harus menerapkan kembali kontrol perbatasan. Kami tidak ingin itu, kami ingin menemukan kesepakatan dengan mitra kami, tetapi kami tidak dapat membiarkan (Infeksi) itu muncul hanya karena negara lain mengambil langkah berbeda," katanya.

Jumlah kasus COVID-19 yang dikonfirmasi di Jerman mengalami kenaikan 11.369 menjadi total 2,05 juta kasus, demikian menurut lembaga pengendalian penyakit menular Robert Koch Institute (RKI) yang dilaporkan pada hari Selasa (19/01). Jumlah kematian naik 989 menjadi 47.622 di seluruh negeri.

pkp/ gtp