1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Detik News
20 April 2021

Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Polri bakal segera terbitkan dokumen DPO atas nama Zhang untuk kemudian diserahkan kepada Interpol.

https://p.dw.com/p/3sFj2
Foto ilustrasi YouTube
Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTubeFoto: Imago/photothek/T. Trutschel

Pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono dipolisikan karena diduga menistakan agama. Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka. 

"Iya sudah (tersangka), kemarin," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/04).

Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

"Ujaran kebencian dan penodaan agama," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia melakukan sejumlah langkah terkait viralnya konten video ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Sejumlah konten milik Jozeph Paul Zhang kini diblokir.

Mulanya, Kemkominfo mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten dugaan ujaran kebencian kepada YouTube. Permintaan itu terkirim pada 18 April 2021.

"Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," ujar juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam keterangannya, Selasa (20/04).

Saat ini, Kemkominfo masih melakukan patroli siber untuk mencari konten-konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang. Jika ditemukan, Kemkominfo akan mengirimkan kembali permintaan blokir kepada YouTube.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Meski begitu, Kemkominfo memastikan Jozeph Paul Zhang tetap dapat dijerat dengan UU ITE.

"Tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A yang berbunyi: 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000'," jelas Dedy.

Langkah terbaru Polri

Polri sudah mendeteksi keberadaan Jozeph Paul Zhang. Berdasarkan hasil penelusuran, Jozeph Paul Zhang berada di Jerman.

"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri, yang bersangkutan ada di negara Jerman," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (19/04).

Rusdi menyebut Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri hingga Ditjen Imigrasi terkait keberadaan Jozeph. Dia juga mengatakan Polri telah berkoordinasi dengan Interpol.

"Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan juga Interpol. Karena patut diduga yang bersangkutan ada di luar negeri," tuturnya.

Selain itu, Polri bakal segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono. Setelah itu, dokumen DPO akan diberikan kepada Interpol agar pria yang mengaku sebagai nabi ke-26 dan diduga menistakan agama itu ditangkap.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol," ujar Rusdi.

Polri menilai Jozeph Paul Zhang melakukan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta penistaan agama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama, ujaran kebencian dalam UU ITE dan penodaan agama yang ada di KUHP, dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2, kemudian KUHP tentang penodaan agama itu Pasal 156 huruf a," sambungnya.

Rusdi mengatakan dokumen DPO Jozeph akan menjadi dasar Interpol dalam menerbitkan red notice. Langkah ini ditempuh Polri lantaran Jozeph Paul Zhang berada di luar negeri.

"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," jelas Rusdi.

Apa yang dilakukan Zhang?

Seperti diketahui, nama Jozeph Paul Zhang menjadi perbincangan belakangan ini. Jozeph Paul Zhang diduga menista agama dan Nabi Muhammad SAW.

Dia juga membuat sayembara, menantang warga untuk melaporkannya ke polisi karena mengaku sebagai nabi ke-26. Atas aksinya itu, Jozeph dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Husin Shahab, kemarin. Laporan itu teregister LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.

Kecaman pun datang dari berbagai pihak mulai dari ormas Islam hingga anggota DPR. Salah satunya datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kita jelas-jelas mengutuk tindakan kegaduhan yang telah dilakukan oleh Joseph Paull Zhang yang telah menghina Nabi Muhammad SAW dan melecehkan ajaran Islam," kata Wakil Ketua MUI Anwar Abbas, kepada wartawan, Minggu (18/04).

Anwar Abbas menyebut hal tersebut tentu harus mendapat perhatian khusus dari Kepolisian. Dia percaya bahwa Polri akan menindak tegas dengan segera menangkap Jozeph.

"Kapolri sudah turun tangan dan akan mengambil langkah-langkah serta akan menindak si pelaku dengan tegas," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menilai pernyataan Jozeph Paul Zhang terkait Islam dan Nabi Muhammad SAW merupakan penghinaan. Ace mendukung polisi melacak Jozeph Paul Zhang.

"Orang yang mengaku namanya Jozeph Paul Zhang ini memang kelihatannya ingin mencari sensasi dengan bicara seperti itu di media sosial, mengaku nabi ke-26 dan tendensinya menghina keyakinan agama Islam," kata Ace, kepada wartawan, Minggu (18/04).

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) juga angkat bicara mengenai hal tersebut. PGI meragukan gelar pendeta Jozeph Paul Zhang.

"Saya tidak tahu pasti. Pendeta itu jabatan gerejani, sementara dia tak jelas dari gereja mana?" kata Ketua PGI, Gomar Gultom saat dimintai konfirmasi, Minggu (18/04).

Gomar Gultom meminta masyarakat untuk mengabaikan Jozeph Paul Zhang. Gomar Gultom menilai pria tersebut tak perlu diberi perhatian.

"Menurut saya yang beginian ini tak usah diberi perhatian. Semakin ditanggapi dia akan semakin mendapat tenar di medsos, abaikan saja," ujar Gomar Gultom. (Ed: gtp/rap)

 

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Jozeph Paul Zhang Jadi Tersangka!

Perlawanan Jozeph Paul Zhang dari Tanah Jerman