1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Kalah di MA, Jokowi Tak Bisa Sebar Dokter Spesialis

Detik News
4 November 2019

Mahkamah Agung (MA) mencoret kebijakan Presiden Joko Widodo untuk sebar dokter spesialis ke pelosok negeri. MA menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari kerja paksa dan dilarang dalam Undang-Undang.

https://p.dw.com/p/3SPfJ
Ärztin mit Stethoskop und Spritze
Foto: Imago Images/Westend61/A. Brookes

Mahkamah Agung (MA) mencoret kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebar para dokter spesialis hingga ke penjuru Nusantara. Jokowi terpaksa membuat Peraturan Presiden (Perpres) baru yang tidak lagi mewajibkan bagi dokter spesialis untuk berdinas hingga ke pelosok Papua, tapi hanya sukarela si dokter.

Keputusan MA mencoret kebijakan Jokowi itu seiring dengan diketoknya putusan Judicial Review Nomor 62 P/HUM/2018. MA menganulir Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis. MA beralasan wajib kerja merupakan bagian dari kerja paksa dan dilarang oleh UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa.

Atas putusan MA itu, Jokowi kemudian mengeluarkan Perpres Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis.

"Pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik dilakukan melalui pemerataan dokter spesialis di seluruh wilayah Indonesia dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis rumah sakit," demikian bunyi pertimbangan Perpres 31/2019 yang dikutip detikcom, Senin (4/11/2019).

Bila dalam Perpres sebelumnya dokter spesialis wajib mau ditempatkan di daerah terpencil, maka kini menjadi sukarela. Dokter spesialis yang mau secara sukarela saja yang bisa ditempatkan di daerah terpencil.

Pasal 16 ayat 2 berbunyi:

Peserta penempatan dokter spesialis ditempatkan RS milik Pemerintah Pusat atau Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan b dapat berupa:

1. RS daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.

2. RS rujukan regional; atau

3. RS rujukan provinsi.

yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

Yang diutamakan adalah spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah, spesialis penyakit dalam, spesialis anastesi dan terapi intensif.

"Dalam menempatkan jenis spesialisasi lainnya, menteri mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik di masyarakat," demikian bunyi pasal 17 ayat 3.

Baca jugaIngin Studi Kedokteran di Jerman? Begini Caranya!

Sukarela tanpa paksaan

Kasus bermula saat Jokowi membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017. Dalam peraturan itu, dokter spesialis wajib kerja 1 tahun serta WKDS di akhir masa pendidikan yang dapat dinilai sebagai syarat kelulusan pendidikan, wajib menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) dan salinan TSR ke Menkes.

Peraturan ini digugat dr. Ganis Irawan dan dikabulkan MA.

"Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis bertentangan dengan UU Noor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa," demikian bunyi pertimbangan MA sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (29/10/2019).

Menurut MA, pelaksanaan program WKDS semestinya dilaksanakan secara sukarela, tanpa paksaan dan ancaman hukum/sanksi. Menurut MA, sepatutnya program tersebut dilaksanakan dengan menerapkan sistem reward, career development opportunities, dan support policies (penghargaan, kesempatan pengembangan karier, dan dukungan kebijakan) yang layak.

"Sehingga maksud pemerintah dalam menjalankan program WKDS dalam rangka pemerataan dokter spesialis guna peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesifik dapat terpenuhi dan dijalankan secara sukarela sehingga tidak mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak seseorang dokter untuk dapat secara bebas memilih pekerjaan yang dikehendakinya," papar majelis kasasi yang diketuai Supandi dengan anggota Irfan Fachruddin dan Is Sudaryono.

Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah seyogyanya dapat mendorong pemberdayaan untuk menciptakan dokter-dokter spesialis yang berasal dari putra-putri daerah masing-masing di daerahnya.

"Dengan tetap memberi reward, support policies, career development oppurtinites, serta sarana dan prasarana yang layak bagi mereka yang mau terlibat dengan program tersebut," ujarnya.

(Ed: rap/pkp)

Baca jugaKisah Dokter Australia: Paradoks Kebahagiaan dan Kesedihan

Baca selengkapnya di: Detik News

Kalah di MA, Jokowi Tak Bisa Sebar Dokter Spesialis hingga ke Pelosok Papua

MA Hapus Beleid Jokowi Soal Dokter Spesialis Wajib Kerja di Daerah Terpencil