Kasus Pencabulan JIS dan Buruk Muka Pengadilan Indonesia
30 Oktober 2017Pengadilan Indonesia kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali vonis 11 tahun yang diterima terdakwa pelecehan seksual terhadap anak-anak, Neil Bantleman. Warga negara Kanada dan guru Jakarta Intercultural School itu mendekam di penjara sejak 2015. Kini satu-satunya harapan kebebasan buat Neil ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Kasus Neil memicu kontroversi lantaran berbagai kejanggalan dalam proses pengadilan. Vonis penjara antara lain diputuskan setelah menimbang keterangan seksolog, Dr. Naek Tobing yang mengklaim Neil bertendensi seksual "gay" karena hanya berhubungan intim dengan isterinya seminggu sekali.
"Pertanyaannya adalah bagaimana terdakwa menyalurkan dorongan seksualnya," ucap seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2015 silam.
Dr. Tobing sendiri mengaku kesaksiannya "tidak bisa dijadikan pegangan untuk menilai seseorang pedofil," ujarnya seperti dilansir ABC. "Bahkan hubungan seks kurang dari semingu sekali tidak bisa dijadikan dasar asumsi pedofilia. Untuk itu dibutuhkan data atau pengakuan."
Kuasa hukum Neil Bantleman, Hotma Paris Hutapea, menilai dakwaan terhadap kliennya merupakan "hasil rekayasa" untuk membantu tuntutan senilai 125 juta Dollar AS yang diajukan orangtua korban terhadap JIS. "Inilah fakta sesungguhnya dari kasus JIS, motif utamanya adalah uang dan keserakahan," tegasnya kepada Beritasatu.
Kesan senada didapat Chris O'Connor, bekas detektif dan kepala unit tindak pidana seksual dan eksploitasi anak-anak di kepolisian negara bagian Victoria, Australia. Dia dipekerjakan Jakarta International School (JIS) sebagai konsultan perlindungan anak dan penasehat kasus hukum.
"Ini bukan kasus di mana anak-anak mengarang cerita, tapi orang dewasa yang punya kepentingan dan menanam cerita karangan ke kepala anak-anak," ujarnya. "Sederhana saja, di mana barang buktinya?"
O'Connor mendesak PBB untuk menyelidiki dugaan malpraktik dalam proses pengadilan seputar dugaan penyabulan anak-anak di JIS.
Sementara itu Perdana Menteri Kanada, Justin Trudeu, mengatakan dirinya "aktif memantau" kasus Neil Bantleman. "Tidak ada peristiwa di mana pejabat Kanada bertemu perwakilan Indonesia tanpa mengangkat isu ini," ujarnya. Selain Kanada, pemerintah Inggris dan Amerika Serikat juga telah menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran HAM terkait vonis penjara Neil.
rzn/yf (dari berbagai sumber)