030310 Terroristen Fatwa
4 Maret 2010Terorisme tetap merupakan terorisme, kekerasan tetap saja merupakan kekerasan dan tidak ada tempat dalam ajaran Islam dan tidak ada pembenaran untuk itu, maupun pemakluman, atau sejenisnya,” begitu ungkap Ulama Muslim terkemuka di Inggris, Muhammad Tahir ul-Qadri, pendiri gerakan kaum Sunni "Minhaj ul-Quran“.
Terorisme merupakan tindakan yang menyisihkan pelakunya keluar dari pengikut Islam yang murni. Pesan itulah yang ingin ditegaskan. Begitu ungkap Dr. Muhammad Tahir ul-Qadri di Inggris, setelah menerbitkan fatwa anti terorisme. Menurut dia, fatwa itu diterbitkan setelah meningkatnya aksi kekerasan di Pakistan dan radikalisasi pengikut Islam di universitas-universitas Inggris dan Pakistan. Namun ditegaskannya, fatwa ini ditujukan secara umum kepada tindakan teror yang dilakukan atas nama Islam.
“Saya mengutuk setiap tindakan dan bentuk terorisme dalam dasawarsa terakhir, yang tampil sebagai manifestasi radikalisme atau apapun, dan menyalahgunakan nama Islam,” tegas Tahir ul-Qadri.
Pernyataan ini sempat membuat heboh kalangan-kalangan yang kerap mengritik bahwa para pemimpin dan ulama Islam tidak cukup mengambil jarak dari aksi-aksi teror. Padahal, meski fatwa setebal 600 halaman yang dikeluarkan Tahir ul-Qadri merupakan yang paling luas liputannya, tetap saja itu bukan fatwa pertama yang menentang terorisme..
Setelah serangan teror di London, para imam terkemuka di Inggris mengeluarkan kecaman keras terhadap terorisme. Di Wina, Austria, juga diterbitkan fatwa serupa. Sedangkan di Jerman, kepala komunitas Shiah di Hamburg serta ketua Ikatan Muslim Jerman membuat pernyataan senada. Bahkan di negara-negara Arab, semakin banyak fatwa-fatwa yang menentang terorisme dan aksi bom bunuh diri.
Kerajaan Arab Saudi yang dekat dengan para ulama Islam mengecam terorisme dan menyelenggarakan program-program bagi bekas teroris Islam yang ingin keluar dari lingkaran kekerasan. Khususnya, Sheik Mohammed Sayed Tantawi dari Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir, yang setelah beberapa lama bungkam, tampil mengritik terorisme Islam. Seperti sejumlah tokoh Islam lainnya, setelah serangan di London dan Sharm-el-Sheik, imam tertinggi Al Azhar itu menandaskan, tidak ada alasan maupun pembenaran apapun untuk melakukan aksi kekerasan terhadap warga sipil yang tak bersalah.
"Apabila seorang teroris mengaku bahwa tindakannya merupakan ajaran Islam, maka ia adalah seorang pembohong dan penipu. Maka pengikut Islam akan melepaskan diri darinya,“ ungkap Sheik Mohammed Sayed Tantawi.
Gerakan Minhaj-ul-Quran yang dibentuk tahun 1980 di Pakistan mempromosikan perdamaian dan dialog antar agama. Menurut Dr. Muhammad Tahir ul Taqri, ia telah membahas setiap pertanyaan yang relevan untuk terorisme. Meski begitu, fatwa yang terbit di London ini juga tidak akan mengakhiri aksi-aksi teror. Masalahnya, meskipun fatwa merupakan perintah yang mengikat, tapi tidak menentukan siapa saja yang harus menaatinya.
Peter Phillip / Edith Koesoemawiria
Editor: Asril Ridwan