1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

KontraS: Penyiksaan Oleh Aparat Kepolisian Masih Dominan

27 Juni 2019

Dari 72 peristiwa penyiksaan dan penghukuman tidak manusiawi, sedikitnya 51 kasus terjadi pada korban salah tangkap, yang ditandai dengan korban dilepaskan oleh polisi setelah disiksa.

https://p.dw.com/p/3LA0W
Symbolbild sexualisierte Gewalt in Konflikten
Foto: Colourbox

Tindakan penyiksaan dan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia di Indonesia dinilai masih tinggi. Aparat kepolisian masih menjadi aktor dominan penggunaan cara-cara kekerasan, demikian ungkap laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terkait penyiksaan selama periode Juni 2018-Mei 2019.

Berdasarkan laporan KontraS, selama periode tersebut setidaknya ada 72 kasus penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia dan mengakibatkan sebanyak 16 orang tewas  dan 114 korban luka-luka.

"Dalam catatan kami, aktor yang paling dominan menggunakan cara-cara kekerasan adalah aparat kepolisian. Dari 72 kasus yang kami temukan, 57 kasus dilakukan oleh aparat kepolisian, 7 kasus oleh tentara, dan 8 kasus oleh sipir," tulis laporan tersebut pada Selasa (26/06) di Jakarta.

Motif utama dalam kasus-kasus penyiksaan tersebut adalah untuk mendapat pengakuan dengan total 49 kasus, sedangkan penyiksaan sebagai bentuk penghukuman tercatat ada 23 kasus. 

Dari 72 peristiwa penyiksaan dan penghukuman tidak manusiawi itu, sedikitnya 51 kasus terjadi pada korban salah tangkap, yang ditandai dengan korban dilepaskan oleh polisi setelah mengalami tindak penyiksaan. 

Kasus terbanyak di Sumatera Utara

"Fakta ini sangat ironis mengingat sudah ada peraturan internal di tingkat lembaga yang bertujuan menghapus praktik penyiksaan,  seperti Perkap 8/2009. Selain itu, fakta ini seharusnya dijadikan bahan evaluasi bagi negara dalam menentukan keabsahan keterangan/pengakuan yang didapatkan dari praktik penyiksaan sebagai alat bukti di pengadilan," ungkap laporan yang sama.

Provinsi yang paling dominan terjadinya tindak penyiksaan dan tindakan tidak manusiawi adalah Sumatera Utara dengan 14 kasus, disusul oleh Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur dengan 6 kasus serta Papua dan Aceh dengan 5 kasus.

"Dari segi lokasi atau tempat, kami mencatat 32 tindakan terjadi didalam sel tahanan baik yang terdapat di kantor polisi baik itu di Polsek, Polres, Polda dan lembaga pemasyarakatan. Sebanyak 27 kasus terjadi ditempat publik dan 13 kasus terjadi ditempat-tempat lainnya seperti didalam mobil" kata KontraS. 

Mayoritas praktik penyiksaan dilakukan dengan menggunakan tangan kosong dengan total 60 kasus, disusul dengan senjata api sebanyak 14 kasus, penggunaan benda keras 8 kasus, senjata listrik sebanyak dua kasus, air keras satu kasus, dan menggunakan binatang yaitu ular satu kasus.

Perlu pengawasan independen

Berangkat dari kondisi di atas, KontraS pun merekomendasikan adanya pemberian mandat terhadap institusi-institusi independen untuk mengawasi dan memantau secara ketat dengan menggunakan alat ukur yang terpercaya.

Selain itu perlu juga ada akuntabilitas dan perbaikan institusi yang dominan melakukan praktik penyiksaan, dengan melibatkan pengawasan eksternal.

"Baik institusi Polri, TNI, maupun Lembaga Pemasyarakatan harus memastikan bahwa anggotanya yang terlibat dalam kasus penyiksaan diproses secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan mekanisme hukum yang transparan dan dapat diakses oleh publik."

Lebih lanjut, KontraS juga merekomendasikan pemerintah untuk menyusun prosess ratifikasi Protokol Operasional Untuk Konvensi PBB Melawan Penyiksaan, OPCAT. Selain itu juga perlu perumusan undang-undang khusus mengenai penghapusan praktik penyiksaan serta tindakan atau penghukuman kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia.

 ae/hp (KontraS)