1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Korban Pemerkosaan Terancam Dicambuk

7 Mei 2014

Seorang perempuan korban pemerkosaan massal, terancam hukuman cambuk karena dituduh melakukan perzinahan di bawah hukum Islam yang berlaku di Aceh.

https://p.dw.com/p/1BurP
Foto: picture-alliance/Photoshot

Satu kelompok yang terdiri dari delapan laki-laki diduga melakukan serangan seks pekan lalu atas seorang perempuan berusia 25 tahun di rumahnya, di Langsa, Aceh Timur. Mereka juga memukuli laki-laki yang dituduh berselingkuh dengan perempuan itu.

Setelah itu, para penyerang menyiram korban dengan air kotoran, dan menyerahkan pasangan itu ke tangan para kantor syariat.

Ibrahim Latif, kepala kantor syariat Islam, mengatakan baik laki-laki berusia 40 tahun, maupun perempuan itu masih akan harus menghadapi hukuman berupa sembilan kali cambuk di hadapan masyarakat.

“Kami ingin pasangan itu dicambuk karena melanggar hukum syariah berupa perzinahan,“ kata dia kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa para pemerkosa “juga akan dibawa ke pengadilan“.

Polisi telah menangkap tiga tersangka termasuk seorang remaja laki-laki berumur 13 tahun, sementara lima tersangka lainnya melarikan diri.

Polisi khusus ditugaskan menegakkan pelaksanaan hukum syariah di Aceh, satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum Islam. Di sana juga ada pasukan polisi reguler yang bertugas menegakkan hukum kriminal bagi pelanggaran seperti pemerkosaan.

Aceh yang terletak di ujung Sumatera, mendapatkan hak untuk melaksanakan hukum Islam lebih dari sepuluh tahun yang lalu sebagai bagian dari pemberian otonomi khusus kepada provinsi tersebut untuk mengakhiri pemberontakan separatis yang sudah berlangsung lama.

ab/ap (afp,rtr,ap)