KPK: 123 Pejabat di Kabinet Merah Putih Telah Lapor LHKPN
22 Januari 2025Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa sebenarnya ada 124 orang di Kabinet Merah Putih yang wajib melaporkan LHKPN. Namun satu orang yang merupakan staf khusus baru dilantik pada 6 Desember 2024 sehingga batas akhir pelaporan LHKPN masih 6 Maret 2025.
"Dari 124, 123 sudah dilantik 21 Oktober makanya jatuh temponya sekarang. Satu memang dilantiknya 6 Desember, jadi yang satu jatuh tempo 6 Desember plus 3 bulan. Yang kita omongin sekarang 123 laporan," kata Pahala dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
"Sampai sekarang menurut data kita semua sudah menyampaikan," tambahnya.
Pahala mengatakan dari 123 orang itu dibagi menjadi dua, yaitu wajib lapor reguler yang pernah menjabat penyelenggara negara sebanyak 65 orang dan khusus baru menjabat sebanyak 58 orang.
"Jadi dari 123 orang yang harus menyampaikan itu 65 orang masuk kategori reguler dan kita tunggu sampai 31 Maret. Yang 58 ini belum pernah sampaikan sama sekali. 58+1 sebenarnya. Yang satu Tina Talisa, baru dilantik 6 Desember," katanya.
Ayo berlangganan newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Pahala menjelaskan, 14 LHKPN dari 58 orang wajib lapor yang khusus datanya telah ditayangkan. Untuk sisanya, Pahala menyebutkan ditargetkan akan ditayangkan dalam 2 minggu ke depan.
"Sampai sekarang 14 dari 58 udah ditayangkan, monggo dilihat. Kita pastikan seminggu, 2 minggu akan selesai semua," tuturnya.
Berikut ini rinciannya:
- Menteri/Kepala Lembaga Setingkat Menteri: sudah melapor 52 orang
- Wakil menteri/Wakil Kepala Lembaga Setingkat Menteri Kabinet Merah Putih: sudah melapor 57 orang
- Utusan Khusus/Penasihat Khsusus/Staf Khusus: 14 orang telah melapor. (rs)
Baca artikel detiknews,
Selengkapnya "KPK: 123 Pejabat di Kabinet Merah Putih Telah Lapor LHKPN"