KPK Desak Daerah Tandatangani MoU Anti Korupsi
2 Maret 2007Sering disebut-sebut sebagai salah satu negara terkorup di dunia, pemerintah akhirnya gerah juga. Melalui Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah menargetkan, paling lambat akhir 2007 seluruh pemerintah daerah di Indonesia telah menandatangani MoU atau kesepakatan pemberantasan korupsi.
Penandatanganan MoU pemberantasan korupsi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk melakukan pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Sejak tahun lalu hingga kini, tercatat 30 pemerintah kabupaten kota dan 5 provinsi telah menandatangani MoU tersebut.
Wakil Ketua KPK Sjahruddin Rasul dalam keteranganya usai evaluasi pelaksanaan rencana aksi daerah dalam pemberantasan korupsi di Denpasar Bali mengungkapkan, penerapan MoU pemberantasan korupsi di daerah bertujuan untuk mewujudkan kawasan bebas korupsi, mulai dari tingkat daerah. Menurut Sjahruddin, pada dasarnya komitmen pemberantasan korupsi kepala-kepala daerah di seluruh Indonesia ada, tetapi pelaksanaanya di lapangan yang belum terimplementasi.
Pemerintah Kota Denpasar merupakan salah satu pemerintah kabupaten yang telah menandatangani MoU pemberantasan korupsi sejak tahun lalu. Wakil Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Darmawijaya mengatakan, sangat sulit menumbuhkan kepercayaan masyarakat akan keseriusan pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi, sebab dalam pandangan masyarakat pemerintahan sangat lekat dengan korupsi.
Penandatanganan MoU pemberantasan korupsi juga diterapkan untuk seluruh perguruan tinggi di Indonesia. KPK juga merencanakan implementasi MoU pemberantasan korupsi dilaksanakan hingga sekolah-sekolah diseluruh Indonesia. Penerapan pemberantasan korupsi di daerah yang dinilai oleh KPK sudah cukup berhasil saat ini yaitu di daerah Gorontalo dan Solok.