Awal Eskalasi Polri Versus KPK
27 Januari 2015
Sejak menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi menuai badai politik. PDI-P yang ngotot menempatkan Gunawan sebagai orang nomer satu di Trunojoyo bergabung dengan Mabes Polri menyerang KPK. Inilah kronologi eskalasi konflik antara dua lembaga negara tersebut.
10 Januari 2015
Dari sembilan nama yang diajukan, Presiden Joko Widodo memilih Komisaris Jendral Budi Gunawan sebagai calon kepala kepolisian RI yang baru untuk menggantikan Komjen Sutarman. Dugaan menguat bahwa pilihan tersebut dibuat atas desakan Partai PDI-P dan ketua umumnya Megawati Sukarnoputri. Gunawan dulu dikenal dekat dengan Istana Negara saat Megawati menjadi Presiden.
13. Januari 2015
Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi. "Gunawan menjadi tersangka kasus Tipikor saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir," kata Ketua KPK Abraham Samad.
Samad mengklaim, KPK telah "melakukan penyidikan setengah tahun lebih terhadap kasus transaksi mencurigakan," yang melibatkan Budi Gunawan. Penetapannya sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan dua alat bukti.
(Baca: Heboh Kontroversi Korupsi Calon Kapolri Budi Gunawan)
14. Januari 2015
Markas besar kepolisian RI mengirimkan 60 anggota Sabhara dan Intel untuk menggeruduk kantor pusat KPK. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto berdalih langkah itu diambil dengan koordinasi lembaga anti rasuah itu untuk melindungi KPK. Sejumlah anggota kepolisian juga disiagakan di kediaman empat pemimpin KPK.
Sementara itu Komisi III DPR secara aklamasi menerima Budi Gunawan sebagai calon kepala kepolisian RI setelah dinyatakan lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan. "Terima kasih atas kepercayaan diputuskan. Amanat yang sangat berat dan saya bertekad memegang amanah tersebut sebaik-baiknya," kata Budi Gunawan menanggapi keputusan Komisi III DPR.
Saat yang bersamaan salah seorang pemimpin KPK, Abraham Samad, diterjang isu tak sedap ihwal kedekatannya dengan Putri Indonesia 2014, Elvira Devinamira. Sebuah foto beredar di jejaring sosial menampilkan Samad sedang berciuman dengan Elvira. Belakangan diketahui foto tersebut merupakan hasil rekayasa.
15 Januari 2015
Dalam sidang paripurna, Dewan Perwakilan Raykat mengamini usulan Komisi III buat menunda pemilihan pemimpin KPK untuk menggantikan Busyro Muqoddas. Kursi ke-lima di pucuk pimpinan KPK itu akan diisi bersamaan dengan pergantian empat pemimpin yang lain pada akhir 2015 mendatang.
19 Januari 2015
Markas besar kepolisian RI mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Komisaris Jendral Budi Gunawan oleh KPK. Gugatan tersebut dilayangkan oleh divisi hukum polri kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Beberapa pihak menuding, langkah hukum tersebut dibuat oleh Polri untuk memaksa KPK menunjukkan alat bukti dalam kasus Budi Gunawan.
21. januari 2015
Kuasa hukum Budi Gunawan, Egi Sudjana, melaporkan pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung lantaran dinilai menyalahi prosedur saat menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Surat penetapan KPK dikatakan cuma ditandatangani oleh empat pemimpin, dari yang seharusnya lima.
22. Januari 2015
Pimpinan KPK lagi-lagi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri oleh kuasa hukum Budi Gunawan. Lembaga anti rasuah itu dituding membocorkan rahasia negara berupa laporan penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) terhadap rekening Budi Gunawan dan keluarganya. Egi Sudjana cs. juga mengajukan tuduhan pencemaran nama baik.
Saat yang bersamaan Pelaksana Tugas Sekretaris Jendral PDIP, Hasto Kristiyanto, melancarkan tudingan lain ke arah Abraham Samad. Pemimpin KPK itu menurut kesaksiannya menaruh dendam pribadi kepada Budi Gunawan. Kata Kristiyanto, upaya Samad menjadi calon wakil presiden diganjal oleh Budi Gunawan.
23. Januari 2015
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mengirimkan selusin pasukan bersenjata lengkap buat menangkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Bambang diborgol sesaat setelah mengantarkan anaknya ke sekolah. Penangkapan itu didasarkan pada pengaduan bekas anggota legislatif dari fraksi PDI-P, Sugianto Sabran, dengan tudingan mendalangi kesaksian palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin, Kalimantan Tengah, 2010 silam.
"Terlapor diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah," ujar Rikwanto, dari Divisi Humas Mabes Polri. Bambang terjerat Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena menyuruh memberikan keterangan palsu dalam pengadilan. Dia terancam hukuman pidana 7 tahun (Baca: Polri Serang Balik KPK, Jokowi Angkat Tangan)
Pada hari yang sama Presiden Joko Widodo menyatakan tidak akan mencampuri perseteruan dua lembaga. Setelah menerima pimpinan Polri dan KPK, Istana Negara cuma mengimbau kedua lembaga agar bersikap obyektif.
24 Januari 2015
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja diadukan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham PT Desy Timber.
25. Januari 2015
Presiden Joko Widodo membentuk tim tujuh buat mengurai kericuhan antara Polri dan KPK. Tim tersebut beranggotakan antara lain bekas Wakapolri, Oegroseno, Jimmly Asshidique, mantan Ketua Umum Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, dan mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas
26 Januari 2015
Setelah Adnan Pandu, kini gilirian Wakil Ketua KPK Zulkarnaen yang diadukan ke kepolisian. Ia terjerat dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Serupa dengan kasus lain yang menjerat pimpinan KPK, tudingan terhadap Zulkarnaen beraroma politis.
rzn/as (rtr,ap,dpa, antara)