Lakukan Eksekusi di Depan Publik, Aceh Abaikan Irwandi
20 April 2018Eksekusi dilaksanakan di halaman Masjid Jami, Banda Aceh, dan dihadiri oleh setidaknya 1000 penduduk, termasuk anak-anak. Dua perempuan yang didakwa menjajakan layanan seks dicambuk masing-masing 11 kali.
Salah seorangnya sempat mengangkat tangan ke atas setelah cambukan ke lima. Gerakan tersebut menandakan terhukum meminta jeda karena tidak lagi kuat. Hukuman kembali dilanjutkan setelah ia diberi minum oleh petugas.
Adapun enam pasangan muda yang ditangkap karena berpacaran mendapat hukuman antara 11 hingga 22 cambukan. Ke-enamnya didakwa melakukan "perzinaan" di ruang publik.
Eksekusi ini kemungkinan akan menjadi yang terakhir di hadapan publik menyusul Peraturan Gubernur tentang hukum acara jinayat yang mengharuskan pelaksanaan eksekusi hukum cambuk di dalam lembaga pemasyarakatan. Langkah tersebut diambil setelah maraknya gelombang kecaman terhadap eksekusi hukum cambuk di Aceh.
Namun sekelompok orang menolak langkah Gubernur Irwandi Yusuf. Mereka menginginkan agar pelaksanaan eksekusi tetap dilakukan di muka umum. "Kita akan terus melaksanakan cambuk di tempat umum, sampai ada keputusan lain," tegas Zainal Arifin, Wakil Walikota Banda Aceh, kepada BBC News Indonesia.
Irwandi berdalih terdakwa seakan mendapat hukuman seumur hidup jika video eksekusinya tersebar di media sosial. Ia pun berencana melarang proses eksekusi diabadikan dalam bentuk visual.
Sementara itu Tribunnews melaporkan pelaksanaan eksekusi di Banda Aceh kini menjadi atraksi wisatawan mancanegara. Sekelompok turis asal Malaysia dilaporkan ikut menonton jalannya eksekusi di Masjid Jami Banda Aceh hingga tuntas. Kehadiran wisatawan asal Malaysia bukan kali pertama terjadi. Pada eksekusi cambuk Februari silam sebanyak 27 turis jiran juga turut hadir.
rzn/yf (ap, bbcIndonesia, tribunnews)