1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Larangan Bom Curah Mulai Berlaku

1 Agustus 2010

Tanggal 1 Agustus menandai berlakunya konvensi larangan bom curah. Meski begitu sejumlah negara produsen, seperti AS, Cina, Rusia dan Israel menolak meratifikasi perjanjian tersebut.

https://p.dw.com/p/OZZ5
Bom curahFoto: AP

Mulai 1 Agustus 2010 penggunaan bom curah dilarang. Hampir 40 negara telah meratifikasi Konvensi Larangan Bom Curah (Convention on Cluter Munitons) di luar kerangka PBB. Bom curah untuk pertama kalinya dipergunakan pada Perang Dunia II oleh rezim Hitler di Jerman.

Sejak saat itu bom curah berulang kali dipakai secara sistematis oleh sejumlah negara dalam berbagai konflik bersenjata. Terakhir kalinya bom curah digunakan di Libanon, Kosovo dan Irak. Meskipun sudah diketahui bahwa senjata ini menimbulkan banyak korban, terutama warga sipil, munisi curah masih saja diproduksi di banyak negara dan diekspor.

Menteri Luar Negeri Jerman Guido Westerwelle hari Minggu (01/08) menyambut baik pemberlakuan larangan itu dan menyebutnya sebagai sebuah tonggak sejarah menuju larangan yang berlaku di seluruh dunia bagi senjata yang tidak berperikemanusiaan.

Konvensi sebagai langkah awal

Bersamaan dengan itu Westerwelle menyerukan semua negara untuk secepat mungkin ikut menandatangani kesepakatan tersebut: "ini merupakan langkah pertama. Ini belum merupakan penyelesaian semua masalah, tetapi sebuah langkah yang benar dan penting," ujarnya.

Menlu Jerman menambahkan bahwa keberhasilan ini mendorong untuk mengupayakan langkah-langkah selanjutnya di sektor-sektor lain bagi kemajuan-kemajuan upaya perlucutan senjata. ´

"Yang penting adalah mengurus korban, tetap mengucurkan dana yang memadai bagi pembersihan ranjau. Mengupayakan agar semua negara menandatangani kesepakatan ini dan secara eksplisit melarang penanaman modal bagi produksi bom curah," tandas Thomas Küchenmeister dari aliansi aksi penentang ranjau darat "Akstionsbündnis landmine.de"

Munisi curah dikenal jahat. Sebuah bom curah melepaskan ratusan bom-bom lebih kecil yang menyebar di ruang lingkup yang luas. Bom-bom yang belum meledak kerap bergeletakan tersembunyi bertahun-tahun, sampai seorang anak yang sedang bermain atau seorang petani yang bekerja di sawah tanpa sengaja menginjaknya, lalu tewas atau cedera akibat ledakan bom tersembunyi itu. 98 persen dari korban adalah warga sipil.

Negara produsen menolak larangan

Persyaratan bagi pemberlakuan konvensi larangan bom curah adalah ratifikasi kesepakatan oleh sedikitnya 30 negara. Kesepakatan Oslo ditandatangani oleh 108 negara tapi baru diratifikasi oleh 38 negara, di antaranya Jerman, Inggris, Kanada, Afghanistan, Irak dan sejumlah besar negara Afrika.

Produsen terpenting munisi curah seperti AS, Rusia dan China hingga saat ini belum menandatangani konvensi itu. Israel juga menolak kesepakatan tersebut.

Melalui konvensi itu, negara yang menandatanganinya diwajibkan untuk tidak menggunakan, mengembangkan, memproduksi, menyimpan, mengekspor maupun mengimpor munisi curah. Bila masih memilikinya, maka munisi itu harus dimusnahkan.

Departemen Pertahanan Jerman mengatakan akan memusnahkan bom curahnya secara keseluruhan hingga selambatnya tahun 2015. Jerman telah mulai menghancurkannya pada tahun 2001.

Konvensi ini telah disepakati di Dublin bulan Mei 2008. Kemudian pada Desember tahun 2008, awalnya 98 negara menandatangani konvensi itu di Oslo. Larangan penggunaan bom curah adalah larangan persenjataan kedua setelah konvensi anti ranjau darat yang terutama digagasi oleh inisiatif global berbagai LSM.

Bulan November mendatang, negara-negara yang mengikuti kesepakatan larangan bom curah akan bertemu di Laos, salah satu negara di dunia yang paling terkena dampak bom curah.

Christa Saloh/dpa/afpd
Editor: Rizki Nugraha