Larangan Perjalanan Trump Mulai Diterapkan
30 Juni 2017Larangan perjalanan yang diperintahkan Presiden AS Donald Trump mulai diberlakukan pukul 20.00 waktu Washington hari Kamis (29/6). Aturan itu berlaku untuk 90 hari. Bersamaan dengan itu diterapkan juga larangan bagi pengungsi masuk ke Amerika Serikat yang berlaku 120 hari.
Pemberlakuan larangan perjalanan itu mulai dilaksanakan setelah Mahkamah Agung AS, Supreme Court, awal minggu ini mengeluarkan putusan sela bahwa sebagian kebijakan Trump dapat dilaksanakan. Kebijakan itu sebelumnya dihentikan oleh beberapa pengadilan di negara bagian, karena dianggap melanggar konstitusi. Supreme Court diperkirakan akan mengeluarkan keputusan akhir mengenai kebijakan itu bulan Oktober mendatang.
Aturan larangan perjalanan itu berlaku bagi warga dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim, yaitu Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman. Larangan berkunjung bagi pengungsi berlaku untuk semua pengungsi.
Beberapa saat sebelum larangan tersebut dimulai pada pukul 20:00 waktu Washington, pemerintahan Trump memberikan klarifikasi bahwa tunangan seorang warga atau penduduk Amerika Serikat tetap akan diperbolehkan berkunjung.
Boleh masuk jika ada "hubungan yang kuat"
Seorang pejabat Departemen Keamanan Dalam Negeri (Homeland Security) mengatakan, mereka tidak mengharapkan adanya kekacauan di pintu-pintu masuk ke AS, melainkan "bisnis seperti biasa ". Dia menambahkan: "Para petugas kami telah dipersiapkan dengan baik untuk hal ini."
Aktivis dan pengacara pendukung hak imigrasi mengatakan mereka akan mengamati situasi di bandara-bandara utama AS dan siap membantu pendatang yang mengalami kesulitan dan memastikan agar mereka yang memiliki visa yang sah bisa memasuki AS.
Supreme Court sebelumnya memutuskan, Presiden Trump berhak membatasi warga yang ingin berkunjung ke Amerika Serikat, termasuk pengungsi. Hanya larangan itu tidak bisa diberlakukan secara umum. Jika pengunjung memiliki "hubungan yang kuat" untuk datang ke Amerika Serikat, maka dia harus diberikan ijin berkunjung. Pemerintahan Trump lalu melakukan revisi larangan perjalanan itu agar bisa segera diterapkan.
Siapa yang bisa masuk ke AS?
Menurut peraturan baru, untuk 90 hari ke depan, warga dari Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman yang tidak memiliki hubungan kuat dengan AS tidak bisa masuk ke negara itu.
Mereka yang akan diijinkan masuk adalah orang tua, pasangan, tunangan, anak, menantu laki-laki atau perempuan, saudara kandung, anak tiri atau hubungan setengah saudara.
Yang tidak diijinkan masuk adalah kakek, nenek, bibi, paman, keponakan, mertua dan cucu.
Yang dibebaskan dari peraturan baru itu adalah mereka yang memiliki hubungan bisnis dengan AS atau menjalani pendidikan di AS.
Mereka yang sudah memegang visa yang sah tidak terpengaruh dengan aturan baru ini. Demikian juga mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda.
hp/vlz (rtr, afp, ap)