Lebih 20 Perusahaan Pembakar Hutan Kena Sanksi
22 Desember 2015Sanksi yang diberikan antara lain pembekuan izin, pencabutan hak usaha dan izin lingkungan sertra sanksi penguasaan lahan oleh pemerintah. Selain perusahaan yang sudah terkena sanksi, masih ada 33 perusahaan dalam proses penyidikan.
Menteri LHK Siti Nurbaya menerangkan dalam konferensi pers hari Senin (21/12) di Jakarta, jika ada kasus pidana, maka kasusnya akan diserahkan ke pihak kepolisian.
Ada tiga perusahaan yang dicabut izinnya dan ditutup secara permanen. Kementerian LHK hanya mengumumkan inisial perusahaan-perusahaan itu serta lokasinya.
Kebakaran hutan yang melanda Indonesia tahun 2015 merupakan kasus terparah dan emngakibatkan hamparan kabuit asap yang luas sampai di kawasan Asia Tenggara. Terutama Singapura dan Malaysia sempat menutup sekolah-sekolah dan kantor publik dan melayangkan protes kepada Indonesia. Biaya kebakaran hutan ditaksir mencapai US$ 16 milyar.
Ini adalah untuk pertama kalinya pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan izin perusahaan karena kebakaran hutan.
Ada 16 perusahaan yang mendapat sanksi pembekuan izin. Mereka juga akan mendapat sanksi pencabutan ijin usaha, jika tidak memenuhi tuntutan pemerintah untuk melakukan pencegahan kebakaran.
"Semuanya ada 23 perusahaan yang kena sanksi, mulai dari sanksi administratif sampai pencabutan izin, sementara 33 lainnya masih dalam proses, lisensi mereka juga bisa dicabut jika terbukti bersalah," kata Direktur Sanksi Administratif Kementerian LHK, Kemal Amas kepada kantor berita AFP.
Selanjutnya ia menjelaskan, sejak kebakaran hutan bulan September meningkat, sudah ada 276 perusahaan sang diperiksa.
"Kita perlu penegakan hukum yang lebih tegas agar bencana ini tidak terulang. Itu (kebakaran hutan -red) sudah terjadi selama 18 tahun, tapi tidak ada yang belajar dari kasus-kasus itu," tambah Kemal Amas.
Kalangan aktivis lingkungan menyambut komitmen baru pemerintah untuk menjatuhkan sanksi hukum kepada perusahaan-perusahaan yang bersalah. Sebelumnya banyak perusahaan yang juga diusut, tetapi selalu berhasil menghindari dari sanksi hukum.
"Menteri LHK memiliki keberanian, tidak hanya membekukan operasi perusahaan melainkan juga mengejar para pemilik dengan kasus perdata," kata Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Kurniawan Sabar kepada AFP.
"Di masa lalu, beberapa orang memang dijadikan tersangka, tapi inilah pertama kalinya mereka benar-benar kehilangan lisensinya," tambahnya.
Lebih dari setengah juta orang menderita infeksi saluran pernapasan akut di Indonesia karena kabut asap. Banyak warga di Singapura dan Malaysia yang juga mengalami gangguan kesehatan.
Inilah nama perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi (sumber dari kompas.co.id):
Pencabutan hak pengusahaan hutan dan izin lingkungan
1. HSL (Riau)
2. DHL (Jambi)
3. MAS (Kalimantan Barat)
Paksaan pemerintah untuk menguasai lahan
1. WKS (Jambi)
2. IHM (Kalimantan Timur)
3. KU (Jambi)
4. BSS (Kalimantan Barat)
Pembekuan Izin
1. BMH (Sumatera Selatan)
2. SWI (Sumatera Selatan)
3. SRL (Riau)
4. PBP (Jambi)
5. BMJ (Kalimantan Barat)
6. IFP (Kalimantan Tengah)
7. TKM (Kalimantan Tengah)
8. KH (Kalimantan Tengah)
9. DML (Kalimantan Timur)
10. SPW (Kalimantan Tengah)
11. HE (Kalimantan Tengah)
12. WAJ (Sumatera Selatan)
13. RPP (Sumatera Selatan)
14. LIH (Riau)
15. TPR (Sumatera Selatan)
16. BACP (Kalimantan Utara)
hp/rn (afp, kompas)