1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

LSM Lingkungan Gugat Pemerintah Prancis Soal Kinerja Iklim

14 Januari 2021

Pemerintah Prancis digugat ke pengadilan karena kegagalan memenuhi komitmen iklim. Kasus ini bisa dijadikan preseden hukum bagi kebijakan lingkungan di negara lain, atau menjadi petaka bagi upaya melawan perubahan iklim.

https://p.dw.com/p/3ntjl
Kabut asap akibat gas buang kendaraan dan pembangkit listrik di ibu kota Paris, Prancis.
Kabut asap akibat gas buang kendaraan dan pembangkit listrik di ibu kota Paris, Prancis.Foto: Getty Images/AFP/L. Bonaventure

Gugatan dilayangkan oleh sejumlah organisasi lingkungan, berbekal sebuah petisi yang ditandatangani oleh sekitar dua juta penduduk Prancis. Sidang yang dimulai Kamis (14/1) akan dibuka dengan pembacaan butir dakwaan oleh penggugat.

Sejak beberapa tahun terakhir, pegiat lingkungan aktif mengawal komitmen iklim Prancis lewat jalur hukum. Hal serupa dilakukan di seluruh dunia, di mana tekanan terhadap pemerintahan digandakan lewat pengadilan.

Para aktivis berharap pengadilan akan memvonis pemerintah bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan, dan dengan begitu mendorong aparatus negara meningkatkan kinerja.

Paris juga merupakan tuan rumah perjanjian iklim bersejarah yang ditandatangani lima tahun silam. Saat itu 174 negara menyepakati tanggungjawab meredam laju pemanasan global menjadi kurang dari dua derajat Celcius di atas rata-rata suhu Bumi sebelum era industrialisasi.

Namun aktivis lingkungan Prancis mengeluhkan, pemerintah tertinggal jauh dalam memenuhi komitmennya. Terutama kaum muda yang terinspirasi oleh aktivis Swedia, Greta Thunberg, belakangan kian vokal menyuarakan ketidakpuasan.

Kritik berubah menjadi gugatan

Kasus di Paris dimulai pada Desember 2018. Empat LSM lingkungan, antara lain Greenpeace dan Oxfam, melayangkan petisi online yang menuduh pemerintah gagal mengurangi emisi Co2. Petisi tersebut ditandatangani oleh sekitar dua juta orang, sebuah rekor di Prancis.

Ketika respon pemerintah dinilai samar, para pegiat mengajukan gugatan ke pengadilan. Uang denda yang dituntut bernilai simbolik, hanya satu Euro atau sekitar Rp. 17.000.

"Kami penuh harap atas sidang ini dan putusan yang akan dihasilkan nanti,” kata Jean-Francis Julliard, Direktur Greenpeace Prancis, kepada kantor berita AFP. Dia mengaku hanya ingin agar pengadilan memvonis pemerintah karena tidak cukup berbuat.

Kinerja perlindungan iklim di dunia.
Kinerja perlindungan iklim di dunia.

"Skenario terbaik adalah jika pengadilan memutuskan negara harus meningkatkan kinerja agar Prancis kembali selaras dengan rentang waktu implementasi Perjanjian Paris,” imbuhnya.

Prancis sejatinya sudah berkomitmen akan mereduksi emisinya sebanyak 40 persen pada 2030. Namun pegiat lingkungan mencatat emisi Co2 milik Prancis sudah melebihi anggaran karbon yang ditetapkan pemerintah sendiri.

Gugatan iklim bak pisau bermata dua

Organisasi lingkungan Prancis mengeluhkan, pemerintah terkesan lambat mendorong renovasi energi di sektor konstruksi dan pengembangan energi terbarukan. Kedua hal itu, klaim pegiat iklim, berdampak negatif pada kondisi kesehatan dan kualitas kehidupan warga Prancis.

Dalam gugatannya, keempat LSM membawa kesaksian 100 individu sebagai bukti. Jumlah itu sudah dikerucutkan dari 25.000 testimoni yang berhasil dikumpulkan.

Pemerintah sebaliknya berdalih telah mengimplementasikan komitmen iklim ke dalam Undang-undang Energi dan Iklim pada 2019 lalu. Legislasi itu diniatkan "memperkuat sasaran iklim” dengan mewujudkan netralitas karbon pada 2050, dan mengurangi penggunaan bahan bakar fossil sebanyak 40% pada 2030.

Pemerintah juga menolak membayar uang denda ekologis, dengan dalih Prancis hanya mewakili 1 persen dari emisi global, dan sebabnya tidak bisa dianggap sepenuhnya bertanggungjawab atas perubahan iklim.

Julliard dari Greenpeace Prancis mengakui, gugatan yang dilayangkan menyimpan risiko bagi perang melawan perubahan iklim. Karena "jika kita kalah, maka negara akan dengan mudah mengatakan ‘kami sudah menang di pengadilan, jadi hentikan tuntutan kalian',” pungkasnya.

rzn/hp (afp, rtr)