Lubanga Divonis 14 Tahun Penjara
10 Juli 2012Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara bagai pimpinan milisi Kongo Thomas Lubanga. Waktu dimana Lubanga mendekam di penjara sejak tahun 2006, akan diperhitungkan untuk seluruh masa hukuman. Demikian kata hakim Adrian Fulford. Tuntutan hukuman bagi Lubanga sebetulnya 30 tahun penjara. Dalam keputusan pertama sejak pembentukannya, Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag pertengahan Maret lalu menyatakan Lubanga bersalah terkait kejahatan perang serta merekrut dan menugaskan tentara anak-anak di bawah usia 15 tahun.
Mantan komandan "Kekuatan Patriotik untuk Pembebasan Kongo" selama berlangsungnya perang saudara di Republik Demokrasi Kongo menculik ribuan anak-anak dan membuatnya kecanduan obat bius. Anak-anak perempuan disalahgunakan sebagai budak seks. Lubanga diekstradisi ke Den Haag tahun 2006.