1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Lubanga Divonis 14 Tahun Penjara

10 Juli 2012

Selasa (10/07) mantan pemimpin milisi Kongo Thomas Lubanga (51) dinyatakan bersalah dalam kejahatan perang di Kongo.

https://p.dw.com/p/15Ux7
epa03302294 Congolese warlord Thomas Lubanga listens the first-ever sentence delivered by The International Criminal Court (ICC) in the Hague, the Netherlands, 10 July 2012. Lubanga, 51, was convicted in March 2012 of war crimes, specifically for using child soldiers in his rebel army in the Democratic Republic of Congo in 2002-03, in the ICC's first verdict since it started work a decade ago. Lubanga was sentenced to 14 years in prison. EPA/JERRY LAMPEN / POOL
Thomas Lubanga verurteilt Kongo Den Haag Internationaler StrafgerichtshofFoto: picture-alliance/dpa

Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara bagai pimpinan milisi Kongo Thomas Lubanga.  Waktu dimana Lubanga mendekam di penjara sejak tahun 2006, akan diperhitungkan untuk seluruh masa hukuman. Demikian kata hakim Adrian Fulford. Tuntutan hukuman bagi Lubanga sebetulnya 30 tahun penjara. Dalam keputusan pertama sejak pembentukannya, Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag pertengahan Maret lalu menyatakan Lubanga bersalah terkait kejahatan perang serta merekrut dan menugaskan tentara anak-anak di bawah usia 15 tahun.

Mantan komandan "Kekuatan Patriotik untuk Pembebasan Kongo" selama berlangsungnya perang saudara di Republik Demokrasi Kongo menculik ribuan anak-anak dan membuatnya kecanduan obat bius. Anak-anak perempuan disalahgunakan sebagai budak seks. Lubanga diekstradisi ke Den Haag tahun 2006.