Mahfud Soal PK Moeldoko Vs AHY Ditolak: Lebih Masuk Akal
10 Agustus 2023Mahfud mengaku sudah memprediksi PK Moeldoko akan ditolak. "Saya menyikapi biasa saja karena sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah yang akan terjadi," kata Mahfud melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (10/8/2023).
Mahfud menuturkan upaya PK Moeldoko lebih masuk akal jika ditolak. Menurutnya, penolakan itu sesuai dengan logika hukum sebab gugatan Moeldoko sebelumnya kalah di Kemenkumham hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Dulu sudah saya bilang melalui podcast Intrique yang digawangi Prof Rhenald Kasali. Jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak. Mengapa?Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moedoko selalu kalah di tingkat pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan," ujarnya.
"Mula-mula kalah di Kemenkum-HAM saat mengajukan penggantian kepengurusan di bawah kepemimpinan AHY. Kemudian kalah di PTUN sampai akhirnya kalah di Tingkat kasasi di MA. Oleh sebab itu secara logis sulit untuk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh. Benar juga, akhirnya hakim memutus secara sangat sesuai dengan logika hukum yang wajar," lanjutnya.
Pemerintah tidak berecana gulingkan pemimpin sah PD
Mahfud mengatakan pemerintah tidak punya rencana untuk mengalahkan kepemimpinan Partai Demokrat yang sah. Dia menegaskan pemerintah tidak membela AHY selaku Ketum Demokrat, melainkan membela kebenaran hukum.
"Harapan saya begini, pertama, kepada Partai Demokrat pimpinan AHY harap dipahamkan ke dalam bahwa Pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di Pengadilan," kata Mahfud.
"Kedua, kepada masyarakat umum harap dipahami bahwa ketika Menko Polhukam mengatakan PD Pimpinan AHY itu akan menang di PK berdasar hukum yang logis, itu bukan karena Menko membela PD di bawah AHY melainkan hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkum-HAM ke dalam Keputusan Menteri bahwa kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya. Itu yang dibela oleh Pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing Partai Demokrat," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat. Menkumham Yasonna Laoly dan AHY jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.
"Tolak," demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (10/8/2023).
Permohonan PK Moeldoko telah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
"Panitera Pengganti Adi Irawan," demikian bunyi situs resmi MA tersebut.
Baca artikelDetikNews
SelengkaMahfud Soal PK Moeldoko Vs AHY Ditolak: Lebih Masuk Akal