Mahkamah Internasional di Den Haag Vonis Uganda
20 Desember 2005Iklan
DEN HAAG: Mahkamah Internasional di Den Haag menjatuhkan vonis terhadap Uganda atas pelanggaran berat hak asasi manusia di Republik Demokratis Kongo. Ketua Mahkamah Shi Jiuyong, menyatakan, pasukan Uganda memasuki negara tetangga tahun 1998 dan dengan demikian melanggar kedaulatan Kongo. Mahkamah Internasional juga mendapatkan bukti yang menyatakan bahwa tentara Uganda menyiksa dan membunuh serta memaksa anak-anak berperang. Juga dikatakan, di bekas negara Zaire desa-desa dirusak dan dijarah. Karena itu Uganda harus membayar ganti rugi, demikian menurut Mahkamah Internasional. Dari tahun 1998 sampai 2003, perang berkecamuk di negara Afrika Tengah itu dan melibatkan negara-negara lain. Sekitar tiga juta warga tewas dalam perang tersebut.