Mahkamah Internasional Keluarkan perintah Penahanan Untuk Kasus Darfur
2 Mei 2007DEN HAAG: Mahkamah Internasional di Den Haag mengeluarkan perintah penahanan sehubungan dengan genosida di Provinsi Darfur, Sudan. Khususnya terhadap sekretaris negara urusan kemanusiaan, Ahmed Harun, yang dulu berwenang di Darfur. Kemudian juga Ali Kosheib, pemimpin milisi radikal Janjaweed. Jaksa Luis Moreno-Ocampo mengemukakan, pengusutan sangat sulit karena tidak dapat dilakukan di Darfur sendiri. Walaupun demikian terdapat bukti-bukti yang diakui mahkamah mengenai kejahatan yang dilakukan Harun dan Kosheib. Gerilyawan yang dekat dengan pemerintah terlibat bentrokan dengan kelompok pemberontak di Darfur sejak tahun 2003. Milisi Janjaweed dilaporkan melakukan kejahatan berat terhadap warga kulit hitam Afrika. PBB memperkirakan jumlah korban yang jatuh selama ini mencakup sekitar 200.000 orang.