1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mahkamah Internasional Larang Jepang Berburu Ikan Paus

31 Maret 2014

Mahkamah Internasional PBB memerintahkan pemerintah Jepang untuk mengakhiri perburuan ikan paus di Antartika. Program tersebut dianggap sebagai aktivitas komersil yang disamarkan sebagai riset ilmiah.

https://p.dw.com/p/1BYxC
Foto: picture-alliance/dpa

"Jepang harus menarik semua otorisasi, ijin atau lisensi yang masih berlaku dalam kaitannya dengan program penelitian JARPA II dan tidak lagi memberikan ijin akan kelanjutan program tersebut," ujar ketua hakim Mahkamah Internasional Peter Tomka.

Ia menjelaskan: "Ijin khusus yang diberikan oleh pemerintah Jepang bukanlah untuk tujuan riset ilmiah. Program penelitian JARPA II berlangsung sejak 2005 dan telah membunuh sekitar 3600 ikan paus minke. Hasil penelitian yang ada sekarang tidak lah banyak," ujar ketua hakim Peter Tomka dari Slovakia.

Australia bawa Jepang ke pengadilan

Empat tahun lalu, bersama beberapa organisasi lingkungan, Australia mengajukan kasus perburuan ikan paus tersebut ke Mahkamah Internasional di Den Haag. Australia berargumentasi bahwa perburuan tersebut tidak ada hubungannya dengan penelitian ilmiah dan hanyalah cara Jepang untuk mencari celah hukum dari moratorium perburuan ikan paus yang ditetapkan Komisi Perburuan Ikan Paus Internasional tahun 1986.

Pemerintah di Canberra mengatakan, Jepang telah membantai lebih dari 10.000 ikan paus lewat program JARPA II, dan dengan demikian melanggar konvensi internasional serta kewajibannya untuk melindungi mamalia laut tersebut dan lingkungannya. Walau popularitas daging paus berkurang di Jepang, daging hasil perburuan tetap dijual secara komersil.

Perburuan paus tetap berlangsung

Sebelum putusan pengadilan, Jepang telah mengatakan akan mematuhi apa pun vonis Mahkamah Internasional. Walau Jepang akan menghentikan program perburuan paus, tidak berarti aksi ini tidak berlanjut di tempat berbeda. Jepang memiliki program perburuan paus yang tidak seberapa besar di utara Pasifik.

Komisi Perburuan Ikan Paus Internasional adalah organisasi sukarela. Islandia dan Norwegia telah menolak peraturan tersebut dan terus melakukan perburuan ikan paus secara komersil.

vlz/hp (ap afp)