Mahkamah Pidana Internasional Akan Sidangkan Lubanga
30 Januari 2007Iklan
Den Haag: Mahkamah Pidana Internasional telah membenarkan rencana untuk mengajukan mantan pimpinan kelompok pemberontak Republik Demokratik Kongo Thomas Lubanga ke pengadilan dengan tuntutan pelaku kejahatan perang. Para hakim Mahkamah Internasional menganggap bahwa telah cukup bukti untuk mengadili Lubanga yang antara tahun 2002 hingga 2003 telah memaksa anak-anak untuk bergabung dengan milisinya saat perang saudara di negaranya. Ini akan menjadikannya tersangka pertama yang akan diadili pada Mahkamah Pidana Internasional yang berlokasi di Den Haag.