1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

Makan di Mal Diizinkan, Tapi Tak Boleh Lebih dari 30 Menit!

Detik News
17 Agustus 2021

Pemerintah mengizinkan restoran melayani makan di tempat (dine in) selama perpanjangan PPKM Level 4 sampai 23 Agustus 2021. Syaratnya, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

https://p.dw.com/p/3z43I
Salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta
Tingkat kunjungan mal/pusat perbelanjaan ditambah menjadi 50% dan memberikan akses makan di tempat 25%Foto: DW

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021, restoran di mal boleh melayani dine in dengan kapasitas maksimal dua orang dalam satu meja. Durasi makan juga dibatasi maksimal 30 menit.

"Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit," demikian bunyi diktum 7 bagian h3 aturan tersebut, dikutip detikcom, Selasa (17/08). 

Izin makan berlaku juga di luar mal

Aturan serupa juga berlaku bagi restoran/rumah makan/kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka selain di mal.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," bunyi diktum 6 bagian f3.

Visualisasi data kasus baru COVID-19 di dunia
Visualisasi data kasus baru COVID-19 di dunia

Aturan makan 30 menit juga saat ini diberlakukan di warteg PPKM Level 4. Durasi tersebut ditambah dari yang sebelumnya hanya 20 menit.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit," tulis diktum 6 bagian f1. (Ed: ha/gtp)

Baca selengkapnya di: DetikNews

Makan di Mal Sudah Diizinkan, Tapi Nggak Boleh Lebih Dari 30 Menit!