Makin Banyak Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Suap Damayanti
2 Maret 2016Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari Rabu (02/03) menetapkan Budi Supriyanto dari Fraksi Partai Golkar sebagai tersangka penerima suap dalam proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Dalam pengembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR terkait proyek di kementerian PUPR tahun 2016, penyidik KPK sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan BSU (Budi Supriyanto) anggota DPR 2014-2019 sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK," kata pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK Jakarta, sebagaimana dikutip kantor Berita Antara.
Surat perintah penydikan terhadap Budi Supriyamto sudah ditandatangani 29 Februari lalu. Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat tersangka lain, yaitu anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini (UWI) dan Dessy A Edwin (DES) dan pengusaha Abdul Khoir,. Direktur PT Windhu Tunggal Utama (PT WTU) yang memberi uang suap.
Sebelumnya KPK juga memeriksa Lazarus dari Fraksi PDIP seputar dugaan suap yang diberikan untuk mengamankan proyek-proyek infrastruktur di Maluku.
KPK sudah menahan anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti (PDIP), yang tertangkap tangan menerima dana 99.000 dolar Singapura dari dari Abdul Khoir. Direktur PT Windhu Tunggal Utama itu dituduh membagikan dana senilai Rp 41 miliar untuk menyuap 24 anggota Komisi V.
Sehari sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, penyidik KPK sedang memeriksa bukti-bukti yang dikumpulkan dari para saksi. "Keterlibatan (anggota dewan) masih sedang diperiksa. Mungkin besok kita mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini," kata komisaris KPK itu tanpa mengungkapkan siapa saja yang masih akan dijadikan tersangka.
Sebelum terjerat kasus ini, anggota PDIP Damayanti juga diduga menerima Rp 1 miliar selama pemilu legislatif 2014, dan Rp 3,2 miliar bulan November lalu dari Abdul Khoir. Damayanti diduga tidak menikmati uang ini sendirian saja.
Juru bicara KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan, Budi Supriyanto dari partai Golkar sebelumnya diperiksa sebagai saksi, tapi kemudian selama penyelidikan diketahui bahwa dia menerima uang senilai US$ 305.000 dari Abdul Khoir.
KPK lalu mencekal Budi dan menggeledah kantornya di DPR bulan lalu. Abdul Khoir diduga menyalurkan dana seluruhnya senilai 404.000 dolar Amerika Serikat untuk Budi Supriyanto. "Meskipun uang itu sudah dikembalikan, penyelidikan akan terus berlanjut," kata Priharsa dari KPK.
Selain dari PDI-P dan Partai Golkar, anggota Komisi V dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga diperiksa terkait kasus penyuapan ini.
hp/ (antaranews, jakarta post)