Malaysia Berlakukan Darurat Nasional
12 Januari 2021Dalam sebuah pidato di televisi, PM Muhyiddin Yassin mengatakan status darurat melibatkan pembekuan parlemen untuk masa waktu tertentu. Selain itu pemilihan umum yang belakangan semakin santer diusulkan, batal digelar sampai setidaknya 1 Agustus 2021.
"Status darurat yang diumumkan raja adalah bukan kudeta militer dan larangan keluar rumah tidak akan diberlakukan” katanya dalam pidato tersebut.
"Pemilu akan diadakan sesegera mungkin setelah komite independen mendeklarasikan bahwa pandemi Covid-19 sudah reda dan situasinya sudah aman untuk menggelar pemilu."
Muhyiddin menegaskan perkembangan wabah corona tidak memberikan opsi selain memperkuat kekuasaan eksekutif. Saat ini sistem kesehatan nasional mulai kelimpungan menghadapi lonjakan pasien.
Angka infeksi harian di Malaysia menyentuh rekor tertinggi pekan lalu, ketika menembus angka 3.000 kasus. Hingga Senin (11/1), kasus penularan virus corona sudah melebihi 138.000 kasus, dengan 555 angka kematian.
Berbekal UU Ordinan Darurat, pemerintah Malaysia berwenang meloloskan Undang-undang tanpa persetujuan parlemen. Sementara militer berhak mengemban tugas sipil selama berkaitan dengan kesehatan publik. Muhyiddin mengatakan kepolisian juga bisa mendapat kewenangan tambahan sesuai Undang-undang yang berlaku.
Darurat nasional paksakan stabilitas politik
Keputusan tersebut sekaligus mengakhiri ketidakpastian politik di Kuala Lumpur. Sejak memerintah tanpa lewat pemilu Maret 2020 lalu, Muhyiddin yang didukung mayoritas tipis di parlemen banyak menghadapi gejolak di tubuh koalisi Perikatan Nasional bentukannya sendiri.
Perikatan Nasional merupakan gabungan partai-partai Melayu bercorak Islam di Malaysia.
Kisruh meluas ketika sejumlah petinggi UMNO menuntut pemilihan umum, dan ingin bercerai dari koalisi Muhyiddin. Adapun tokoh oposisi, Anwar Ibrahim, mengklaim dirinya memiliki cukup suara mayoritas di parlemen untuk membentuk pemerintahan baru.
Oktober silam, Muhyiddin sempat melobi kerajaan agar memberlakukan status darurat akibat wabah corona. Namun permintaan itu ditolak oleh Yang di-Pertuan Agong, Raja Abdullah. Saat itu tokoh oposisi menuduh perdana menteri hanya ingin melindungi kekuasaanya lewat status darurat nasional.
Nasib baru berbalik pada pertengahan Desember lalu, ketika Muhyiddin berhasil mengamankan dukungan mayoritas di parlemen untuk meloloskan rancangan anggaran negara 2021. Keberhasilan itu dinilai melegitimasi kekuasaan perdana menteri.
Meski bersistem monarki konstitusional, di mana kerajaan hanya mengemban tugas simbolik, konstitusi Malaysia memberikan kuasa kepada raja buat mengaktifkan UU Ordinan Darurat, jika dirasa perlu untuk melindungi negara.
Wabah corona adalah kali keempat pemerintah Malaysia memberlakukan status darurat secara nasional. Tiga deklarasi sebelumnya dipicu pemberontakan komunis, konfrontasi dengan Indonesia dan bentrokan antaretnis pada 1969 yang dikenal sebagai Kerusuhan 13 Mei.
rzn/hp (ap, rtr)