Malaysia pun Terkejut Oleh Putusan Bebas Majikan Adelina
23 April 2019Keputusan pengadilan Malaysia membebaskan terduga pelaku penganiayaan maut terhadap buruh perempuan Indonesia, Adelina Lisao, memicu gelombang kecaman. Kementerian Luar Negeri di Jakarta menilai keputusan tersebut "mengejutkan" dan akan meneruskan kasus ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI di Kemenlu, mengklaim "saksi dan bukti yang ada sangat kuat." Dia juga mengeluhkan banyaknya saksi kunci yang gagal tampil lantaran Kejaksaan Penang lebih dulu mencabut dakwaan pembunuhan terhadap tersangka.
Adelina Lisao yang berusia 26 tahun diselamatkan dari majikannya pada Februari 2018 silam. Dia dikabarkan dipaksa tidur di luar bersama anjing keluarga. Hasil autopsi menyebutkan Adelina menderita luka lebam dan infeksi di sekujur tubuhnya dan meninggal dunia akibat kegagalan organ.
Majikan Adelina, S. Ambika, didakwa dengan dugaan pembunuhan. Keputusan kejaksaan mencabut dakwaan diambil tanpa memberikan alasan. Langkah itu juga memicu amarah sejumlah organisasi hak-hak asasi manusia Malaysia.
Organisasi Perempuan, Tenaganita, misalnya menuntut Kejaksaan agar "menjelaskan kenapa hukum gagal membawa keadilan bagi Adelina," tulis lembaga tersebut dalam siaran persnya. "Kematian Adelina harus berarti sesuatu. Di mana keadilan untuknya?"
Anggota legislatif Malaysia asal Penang, Steven Sim, yang ikut membantu aksi penyelamatan Adelina, menyebut pencabutan dakwaan sebagai hal "tragis."
Sim yang kini menjabat wakil menteri pemuda dan olahraga, mengatakan dia telah meminta penjelasan dari Kejaksaan Agung, yang berjanji akan menyelidiki kasus ini. "Malaysia butuh regulasi yang lebih baik untuk melindungi buruh migran" dan memastikan tragedi semacam ini tidak terulang kembali," kata dia.
Sementara itu sebuah petisi digalang di Malaysia untuk menuntut keadilan bagi Adelina saat ini telah mencapai 12.000 tandatangan. Penggagas petisi antara lain menuntut amandemen UU Tenaga Kerja Domestik dan mendesak Kejaksaan Agung menjelaskan langkah pencabutan dakwaan dalam kasusnya.
"Bangsa ini terkejut ketika kita mendapat kabar kematiannya tahun lalu. Kami menuntut keadilan buat Adelina," tulis penggagas dalam laman petisi.
Saat ini sekitar 200.000 tenaga kerja Indonesia bekerja sebagai buruh rumah tangga di Malaysia. Serangkaian kasus penganiayaan terhadap TKW memaksa pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium pengiriman tenaga kerja ke negeri jiran. Larangan tersebut baru dicabut pada 2012 setelah kedua negara menyepakati perlindungan yang lebih baik buat TKI.
rzn/ap (ap,afp)