Maria Ressa Bebas dari Tuduhan Penggelapan Pajak
18 Januari 2023Sebuah pengadilan di Filipina membebaskan jurnalis Maria Ressa dari empat tuduhan penggelapan pajak pada Rabu (18/01).
Ressa yang menjabat sebagai CEO dan editor eksekutif dari Rappler, sebuah situs berita online yang kritis terhadap pemerintah, itu sebelumnya mengaku tidak bersalah pada tahun 2020.
Kasus pajak tersebut adalah salah satu dari beberapa gugatan hukum pemerintah yang dia dan Rappler hadapi, sehingga memicu kekhawatiran akan kebebasan pers di negara itu.
‘Kebenaran menang, keadilan menang'
Saat berbicara kepada wartawan di luar pengadilan, Ressa mengatakan keputusan itu "emosional” bagi semua orang, menggambarkan tuduhan itu sebagai "motif politik” dalam upaya menghentikan jurnalis melakukan pekerjaan mereka.
"Butuh empat tahun dua bulan,” katanya mengacu pada lamanya persidangan.
"Tapi hari ini, fakta menang. Kebenaran menang. Keadilan menang.”
Meski bebas dari tuduhan penggelapan pajak, jurnalis terkemuka Filipina itu masih harus menghadapi tiga kasus lainnya, terutama tentang tuduhan pencemaran nama baik di dunia maya yang kini dalam proses banding. Ressa terancam tujuh tahun penjara jika kalah dalam upaya banding tersebut.
Sekilas tentang Maria Ressa
Ressa adalah pendiri Rappler, sebuah situs berita online yang berbasis di Manila.
Situs berita tersebut ia dirikan untuk memerangi misinformasi dan mendokumentasikan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte, termasuk selama perang melawan narkoba.
Situs yang diluncurkan pada tahun 2012 itu sukses menjadi salah satu situs berita paling populer di Filipina. Namun, sebagai tindak lanjut dari sebuah perintah yang dikeluarkan di tahun 2018, otoritas Filipina memerintahkan situs tersebut untuk ditutup.
Perintah untuk menutup situs bersama dengan tuntutan penggelapan pajak yang dihadapi Ressa sebelumnya didasarkan pada tuduhan bahwa Rappler melanggar ketentuan konstitusional yang melarang kepemilikan dan kontrol asing atas perusahaan media di Filipina.
Securities and Exchange Comission menuduh Rappler melakukan pelanggaran setelah menerima dana dari investor asing, termasuk Omidyar Network dan North Base Media. Namun, pengadilan Filipina pada Rabu (18/01) memutuskan bahwa surat-surat keuangan yang digunakan untuk membayarkan dana itu tidak kena pajak.
Meski begitu, nasib hukum Rappler sebagai situs berita masih belum jelas.
Ressa juga sebelumnya pernah menerima penghargaan Nobel Perdamaian untuk karyanya di tahun 2021. Penghargaan itu sekaligus menjadikannya sebagai orang Filipina pertama yang memenangkan Nobel.
gtp/ha (AFP, Reuters)