Menaker Minta Perusahaan Tak Diskriminasi soal Gender
26 Mei 2023Aturan bahwa perusahaan mewujudkan kenyamanan bekerja tanpa diskriminasi secara jelas terdapat dalam pasal 5 dan 6 UU Nomor 13 Tahun 2003.
Adapun undang-undang tersebut mengatur tentang Ketenagakerjaan yang mengatur perlindungan kepada semua pekerja, baik laki-laki maupun perempuan dengan memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam bekerja.
Ida mengatakan hal ini telah sejalan dengan konsep kerja layak untuk semua, di mana salah satu hak dasar bagi pekerja adalah untuk diperlakukan tidak diskriminatif dan tidak dilecehkan.
"Pada kesempatan ini, saya ingin memaparkan data yang menunjukkan masih ada tantangan dan diskriminasi bagi pekerja perempuan di tempat kerja. Data Sakernas Februari 2023 memperlihatkan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan masih lebih rendah (54,42%) daripada angkatan kerja laki-laki yang tercatat lebih besar (83,98%) dibanding perempuan, terdapat gap gender antara partisipasi laki-laki dan partisipasi perempuan di pasar kerja, yaitu sekitar 29 persen," jelas Ida dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).
Lebih lanjut Ida menambahkan, data tersebut juga menunjukkan salah satu masalah klasik diskriminasi bagi perempuan di dunia kerja yaitu rata-rata upah dan perlindungan jaminan sosial perempuan selalu lebih rendah dibandingkan laki-laki. Hal tersebut disampaikan Ida pada acara Indonesia Best Workplace For Women Awards 2023 bertemakan 'Being Inspirational in the World to Bridging the Gap with Inclusivity' di Jakarta, Jumat (26/05/2023).
Upah yang lebih rendah ditemukan nyaris di seluruh jenjang pendidikan, jenis pekerjaan, dan sektor pekerjaan. Sementara itu, persentase perempuan yang bekerja paruh waktu, di lapangan usaha tersier, dan sektor informal relatif lebih tinggi dibandingkan laki-laki.
Untuk itu, Ida menuturkan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus melakukan Gerakan Nasional Non Diskriminasi di Tempat Kerja. Kemnaker juga terus berupaya untuk dapat menghapus pelecehan dan kekerasan di tempat kerja, di antaranya melalui penyusunan Kepmen tentang Pedoman Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Ida mengungkapkan melalui aturan tersebut nantinya akan mendorong perusahaan untuk dapat menyediakan fasilitas yang mendukung pemberdayaan perempuan di tempat kerja, seperti penyediaan ruang laktasi dan child care sebagai bagian dari program penegakkan norma kerja perempuan.
"Kami juga terus Mendukung proses penyusunan dan pengesahan regulasi yang berpihak pada pemberdayaan dan perlindungan perempuan seperti RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU Perlindungan pekerja rumah tangga," ungkap Ida.