1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pro-Kontra RUU PKS: Kesetaraan Gender dan Perlindungan

Indonesien, Kalis Mardiasih, Bloggerin
Kalis Mardiasih
9 Februari 2019

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) mendulang protes keras dari berbagai kalangan. Kalis Mardiasih memaparkan mengapa RUU ini penting untuk perlindungan terhadap perempuan.

https://p.dw.com/p/3CpaV
Gewalt gegen Frauen Symbolfoto
Foto: picture-alliance/dpa/K.-J. Hildenbrand

Ketika mulai menuliskan kolom ini, di beranda Facebook saya lewat sebuah video ceramah seorang Ustaz. "Kesalahan perempuan zaman now, lebih mengutamakan pendidikan dibanding menikah”, begitu judul ceramah yang kira-kira mempunyai peta pembicaraan yang mudah ditebak: laki-laki akan takut melamar perempuan yang berpendidikan tinggi dan mapan secara finansial.

Sementara itu, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) tengah memasuki tahap kritis. RUU PKS telah lima tahun digagas dan diperjuangkan, perjalanannya telah melewati pembacaan naskah akademis, berbagai lokalatih, forum-forum diskusi ilmiah, hingga serangkaian aksi damai agar gema suaranya semakin lantang.

RUU PKS adalah perlawanan kepada pandangan bahwa perempuan tidak boleh terdidik dan perempuan tidak boleh memiliki kesadaran seperti maksud Ustaz dalam video di atas. RUU PKS mendukung kesadaran dan keberanian perempuan untuk bersuara. Perempuan memang harus melawan jika ia mendapati tindakan pelecehan dan kekerasan yang menciderai martabat dirinya.

Penulis: Kalis Mardiasih
Penulis: Kalis MardiasihFoto: Kalis Mardiasih

RUU PKS berangkat dari semangat anti kekerasan sekaligus perlindungan terhadap korban

Penegasan pada kata anti kekerasan adalah sesuatu yang fundamentalis, artinya bahwa Undang-Undang ini menginginkan adanya payung hukum yang jelas pada segala tindak kekerasan seksual yang sudah tidak bisa lagi dituntaskan oleh delik pidana yang telah ada sebelumnya. Sedangkan semangat perlindungan terhadap korban adalah konsekuensi logis dari judul yang jelas dari sebuah Undang-Undang.

Selama ini kita tahu seringkali korban pemerkosaan bahkan tidak bisa membela diri.Para korban pemerkosaan sering dicecar dengan pertanyaan minim empati seperti "apa pakaian yang Anda kenakan saat kejadian berlangsung” atau "apakah Anda menikmati ketika peristiwa berlangsung” yang mengakibatkan korban menjadi korban ke dua kalinya. Korban perkosaan yang hamil setelahnya juga seringkali harus menerima nasib dinikahkan dengan pemerkosanya sehingga tanpa sadar justru memangguli trauma sepanjang hidupnya.

Satu kelompok perempuan mengatasnamakan diri Aliansi Cinta Keluarga (AILA) muncul mengajukan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang mengatakan bahwa akar permasalahan dari masalah kejahatan seksual adalah hilangnya peran keluarga sebagai unit perlindungan terkecil dalam masyarakat. AILA tidak setuju jika perempuan dan seksualitasnya dalam konsep kekerasan seksual diarahkan kepada individualisme dan tidak menunjukkan relasi atau kaitannya dengan konsep keluarga.

Tindak pemerkosaan dan pembunuhan dengan gagang cangkul Eno Fariah berlangsung di lingkungan kerja, bukan lingkungan keluarga. Tiga laki-laki pemerkosa Eno mengakui bahwa mereka kalap dan memanfaatkan situasi MES Eno saat sedang sepi, menjelaskan situasi kekerasan terjadi sebab pandangan atas relasi gender dan relasi kuasa. Baru-baru ini, SNH (6 tahun) dibunuh JN di kebun sawit di Luwu, Sulawesi Selatan, sebab SNH berteriak-teriak saat akan dicabuli. Sebelumnya pelaku terkenal suka menggoda siswi-siswi SMP hingga ibu-ibu yang lewat. Kasus SNH juga menjelaskan bagaimana JN, pada setiap pelecehan dan kekerasan seksual yang ia lakukan, memandang diri sebagai laki-laki yang lebih superior secara gender dan kuasa.

Selain itu, pemikiran AILA ini juga melawan fakta bahwa 71 persen kasus kekerasan terhadap perempuan justru dilakukan oleh orang-orang terdekat. Tahun lalu, kaki Ni Putu Kariani di Bali dipotong oleh suaminya sendiri setelah serangkaian tindak kekerasan yang mesti ia terima dan ia pertahankan semata karena justru keluarganya yang meminta, demi alasan adat dan agama.

Konsep ketahanan keluarga yang dipahami masyarakat pada umumnya juga seringkali luput. Simaklah ketika Hengky Kurniawan, wakil bupati Bandung Barat mensosialisasikan rencana program "Sekolah Ibu” untuk merespons tingginya angka perceraian. Lagi-lagi, perempuan dianggap sebagai tersangka sekaligus satu-satunya subjek yang harus bertanggung jawab secara moral untuk citra keluarga yang baik sekalipun faktanya ia adalah subjek yang menjalankan tugas reproduktif dan tugas produktif sehari-hari. Perempuan yang menggugat cerai suaminya sebab tak sanggup lagi berada dalam ruang tanpa keseimbangan pun dituntut untuk bertahan dalam status quo, semata mewujudkan citra sosial yang baik di masyarakat.

Konsep ketahanan keluarga ala AILA merujuk pada tafsir umum yang telah jamak tersebut. AILA khawatir perempuan akan memiliki keberanian dan kesadaran untuk melawan tindak kekerasan yang terjadi pada dirinya. Sebagian asumsi yang beredar seperti "bagaimana jika istri melaporkan suaminya yang minta tolong membuatkan kopi” terdengar begitu komikal. Sekali lagi, pandangan ini tidak bisa dibuktikan. Definisi dalam hukum Islam selalu jami' (komprehensif) dan maani' (spesifik), itulah mengapa didefinisikan berbagai jenis tindak kekerasan seksual yang diajukan dalam RUU PKS.

Pengakuan atas martabat individu

RUU PKS justru mendefinisikan konsep ketahanan keluarga yang tangguh dimulai dari pengakuan martabat tiap-tiap manusia, baik itu perempuan maupun laki-laki. Setiap perempuan dan laki-laki yang mengerti martabat kemanusiaan masing-masing akan memandang gender lain dengan setara. Hal ini sesuai dengan ajaran tauhid (tawhidic paradigm) yang menerangkan bahwa setiap manusia setara di hadapan Allah dan memiliki peran yang sama untuk menciptakan kebaikan sebagai khalifah (wakil Tuhan) di muka bumi.

Ketika memasuki lembaga pernikahan, perempuan dan laki-laki yang tidak saling menguasai dan tidak saling melecehkan satu sama lain tentu lebih siap untuk mewujudkan tujuan pernikahan menurut Islam, yakni maslahah. Pada zaman jahiliyah, laki-laki menganggap rendah dan melemahkan ketubuhan perempuan terkait dengan kondisi, fungsi dan dampak alat-alat reproduksinya sehingga menganggap wajar berbagai praktik yang melemahkan peremuan seperti poligami, semata agen reproduksi dan kawin anak. Pada masa ketika kajian Islam telah semakin progresif sehingga mampu melihat teks dengan pandangan keadilan relasi dan perempuan, ketubuhan perempuan dengan struktur reproduksi yang lebih rentan dan kompleks mestinya makin mendapat perlindungan dan tempat yang terhormat dalam perspektif keadilan hakiki.

Asumsi-asumsi dalam DIM berikutnya adalah jika pemaksaan aborsi dan pemaksaan prostitusi dilarang artinya setara dengan legalisasi aborsi dan legalisasi zina. Pemaksaan aborsi dan pemaksaan prostitusi jelas tindak kekerasan yang keji terhadap tubuh dan seksualitas perempuan. RUU PKS melarang secara spesifik hal ini berbasis statistik kasus yang jumlahnya terus meningkat. Kasus-kasus human trafficking, baik di dalam maupun di luar negeri bahkan berkembang dengan modus yang kompleks, sedangkan seringkali peristiwa ini tidak bisa dituntaskan sebab jenis modus yang belum dikenali dalam skema hukum yang sudah ada. Lantas, mengapa mesti ditolak?

Tradisi yang didukung oleh adat dan tafsir

Makna otoritas tubuh adalah kuasa penuh pemilik tubuh untuk mengenali kondisi dan hasrat serta kebutuhan fisiknya. Dalam relasi suami istri, kita lebih sering mendengar istilah "melayani suami” dibanding "melayani istri”. Tradisi yang didukung oleh adat dan tafsir agama ini menyebabkan perempuan seolah memasrahkan kuasa tubuhnya kepada pihak lain. Padahal, ketika perempuan menstruasi, tubuh perempuan yang merasakan sakit. Ketika perempuan melahirkan, tubuh perempuan yang merasakan sakit. Ketika perempuan mendapatkan kekerasan, tubuh perempuan yang merasakan sakit. Kondisi ketubuhan dirasakan oleh individu, yang memiliki otoritas untuk memperjuangkan haknya tanpa tergantung kepada pihak lain, apalagi untuk mendapatkan represi lewat jalan kekerasan.

Pasal aborsi dan pasal zina secara umum bukan berada dalam wilayah pembahasan RUU PKS. Sebuah produk hukum yang bersifat melarang tidak sama dengan menyuruh atau mengampanyekan sesuatu tersebut. Pelarangan terhadap tindak kekerasan adalah sesuatu yang dapat diterima oleh kesepakatan semua agama. RUU PKS adalah ruang untuk memberikan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual jenis baru yang telah didefinisikan dan memberikan mekanisme untuk melindungi sekaligus memulihkan korban.

RUU PKS sesungguhnya memiliki semangat kesetaraan, perlindungan kepada korban dan perwujudan kepada cita-cita keadilan gender yang hakiki.

@mardiasih adalah penulis opini lepas dan penerjemah. Bergiat sebagai riset dan tim media Jaringan nasional Gusdurian Indonesia.

*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWnesia adalah sepenuhnya opini penulis dan menjadi tanggung jawab penulis.

*Ingin ikut berdiskusi? Silakan tuliskan komentar Anda di sini