Menkenkominfo Bernegosiasi dengan Vimeo Soal Pemblokiran
12 Mei 2014Situs berbagi video Vimeo tidak bisa diakses pada tanggal 10 Mei 2014 lewat salah satu jaringan internet.
Dari percakapan di Twitter, diketahui bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memasukkan Vimeo dalam daftar situs yang diblokir.
Pengaduan tim Trust+
Dari akun twitternya, Tifatul Sembiring menyebutkan bahwa Kemenkominfo mendapat pengaduan dari tim Trust+ bahwa Vimeo secara eksplisit berisi konten pornografi. Tim Trust+ kemudian memberikan instruksi untuk blokir Vimeo.
Saat sempat tak bisa diakses dari salah satu provider, dalam laman Vimeo sempat tertera keterangan yang bertulis: "Situs terlarang tidak dapat diakses melalui jaringan ini karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Phising, SARA atau PROXY. Jika anda merasa situs ini tidak termasuk ke dalam kategori diatas, silahkan menghubungi aduankonten [at] depkominfo [dot] go [dot] id."
Negosiasi dengan Vimeo
Hari Senin(12/05/14) disebutkan dalam salah satu cuit Tifatul, bahwa Kemenkominfo tengah bernegosiasi dengan pihak Vimeo terkait pemblokiran ini: "Kami menyurati pengelola http://Vimeo.com agar menutup konten2 yang terkategori pornografi. Mudah2an mereka sikapi dengan baik."
Menjawab pertanyaan para pengguna Twitter yang penasaran dengan penutupan situs populer itu, sementara Youtube tak mendapat masalah, Tifatul menanggapi: “Dengan youtube respon dan kerjasamanya cukup lancar. Kami sedang komunikasi dengan pihak vimeo.“
Sudah bisa diakses?
Pemblokiran terhadap situs berbagi video Vimeo oleh Telkom melalui salah satu jaringan penyedia tersebut mengundang perhatian dunia Twitter di Indonesia.
Banyak tweeps yang mengeluarkan komentar-komentar bernada sinis. Kabar terkini menyebutkan pemblokiran terhadap situs berbagi video Vimeo sudah dicabut. Beberapa warga Twitter mengatakan situs Vimeo sudah bisa diakses lagi.