1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Fitur Foto dan Video pada Media Sosial Dibatasi

23 Mei 2019

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menyatakan bahwa keputusan untuk membatasi fitur media sosial dipicu karena banyaknya penyebaran pesan provokatif dan berita tidak benar.

https://p.dw.com/p/3Iw7u
Symbolbild Facebook Fake News
Foto: picture-alliance/L. Huter

Akses unggah dan unduh gambar, foto dan video pada media sosial dan pesan instan, seperti Instagram, Facebook, Twitter dan WhatsApp dibatasi sementara dan bertahap di Indonesia. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mengatasi masifnya penyebarluasan berita hoaks dan provokatif terkait aksi unjuk rasa pengumuman hasil Pemilu 2019.

Menkominfo Rudiantara
Rudiantara, Menteri Komunikasi dan InformatikaFoto: DW/R.A. Putra

Kepada DW Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan bahwa pembatasan dilakukan setelah mengamati peran media sosial dan pesan instan yang justru memberi banyak kerugian. "Seyogianya, media sosial mau pun instant messaging itu kita pakai untuk hal-hal yang positif. Namun, ini dipakai untuk hal yang negatif, terutama masalah kerusuhan, provokasi dan berita yang tidak benar disebarkan. Karena ini dianggap banyak, istilahnya, mudaratnya, ya sudah, kita lakukan pembatasan,” tegasnya.

Pemerintah tidak represif

Rudiantara lebih lanjut menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin menutup sarana komunikasi masyarakat, oleh karenanya layanan media sosial hanya dibatasi bukan diblokir penuh. Melalui pembatasan ini, pemerintah bermaksud untuk "melimitasi hal-hal yang dapat memicu ataupun meningkatkan kekisruhan."

"Ini yang dibatasi sebenarnya adalah medium yang mudah membakar emosi masyarakat. Apa itu? Video dan gambar. Kalau teks berbeda, sedangkan gambar, emosinya lebih mudah menyulut masyarakat. Jadi yang dibatasi fiturnya hanyalah fitur gambar dan video."

Terkait fakta bahwa masyarakat masih bisa mengakses media sosial dengan VPN (virtual private network), Menkominfo kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup akses, namun hanya membatasi atau memperlambat.

"Kita tidak menutup akses. Memakai VPN juga boleh-boleh saja, apalagi banyak yang juga yang gratis. Namun, yang gratis tetap saja waktu diunduh, masuk ke WhatsApp, atau pada saat misalkan mengunggah atau mengunduh video juga bisa sambil ngopi, sambil makan, karena waktunya sangat lama. Bahkan kalau VPN, di negara Tiongkok yang kontrolnya demikian ketat oleh negara, WhatsApp tidak bisa, VPN tetap bisa dipakai. Komunikasi itu, ini masalah teknis jadi pasti ada celah-celah, tidak bisa 100 persen."

Wawancara dilakukan oleh Rizki Akbar Putra

(rap/na/hp)