1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Diperiksa KPK

8 Mei 2019

Rabu pagi (08/5), Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin penuhi panggilan KPK. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menjerat Romahurmuziy.

https://p.dw.com/p/3I77G
Indonesien Lukman Hakim Saifuddin (C) Minister für Religion
Foto: Getty Images/AFP/A. Berry

Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin hadir sekitar pukul 09.50 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia datang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang berwarna hitam. Ia hadir guna memenuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Romi pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rencananya Lukman akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memanggil Lukman pada Rabu 24 April silam, namun ia berhalangan hadir karena memberikan arahan terkait pelaksanaan haji tahun 2019 di Bandung.

"Saya hadir di sini dalam rangka memenuhi undangan dari KPK yang ingin meminta keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sedang ditangani saat ini,” ujar Lukman dilansir detik.

Saat dimintai keterangan oleh awak media, Lukman menegaskan dirinya beserta jajaran Kementerian Agama akan bersikap kooperatif dengan KPK. "Yang terkait dengan materi perkara tidak pada tempatnya saya sampaikan di sini. Secara etis saya tidak pada tempatnya menyampaikan di sini sebelum saya menyampaikan secara resmi di hadapan penyidik,” Lukman menambahkan.

Temuan uang di ruang kerja

Satu hari sebelum pemeriksaan, terungkap di persidangan praperadilan Romi bahwasannya ketika dalam pengembanga kasus, KPK menggeledah kantor Kemenag termasuk ruangan kerja Lukman. Secara mengejutkan, dari dalam laci meja kerja Lukman KPK menemukan uang tunai senilai 180 juta rupiah dan USD 30 ribu. Atas temuan inilah KPK memanggil Lukman.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus ini. Ketiganya yakni mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Romi diduga menerima suap sebesar 300 juta rupiah dari Muafaq dan Haris agar membantu proses seleksi jabatan keduanya.

Romi pun disinyalir memiliki hubungan dengan internal Kemenag karena terkait masalah tersebut cucu mantan Menteri Agama Muhammad Wahib Wahab ini tidak mempunyai wewenang terkait pengisisan jabatan di Kementerian Agama.

Dalam sidang praperadilan Romahurmuziy Selasa kemarin, Tm Biro Hukum KPK sempat menyinggung penerimaan uang oleh Lukman. Muafaq disebut memberikan uang kepada Romi sekaligus Lukman demi mendapatkan jabatan yang diincarnya, begitu juga dengan Haris.

"Bahwa pada tanggal 9 Maret 2019, Lukman Hakim Saifuddin menerima uang sebesar Rp 10 juta rupiah dari Haris Hasanuddin pada saat kegiatan kunjungan Menteri Agama ke salah satu pondok pesantren Tebuireng, Jombang, sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur,” ucap salah seorang anggota Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan tersebut dikutip dari laman detik.

rap/vlz (detik, kompas)