Mereka Yang Tersandung Kasus UU ITE
Hadirnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik membuat orang harus lebih hati-hati dalam bertindak dan berucap di media sosial. Berikut ini orang-orang yang pernah tersandung kasus UU ITE. Simak daftarnya.
Ariel "Peterpan"
Nazriel Ilham alias Ariel, mantan vokalis grup band Peterpan, dijerat pasal berlapis yakni UU ITE dan juga UU Pornografi pada 2009 silam. Ia dituduh merekam video porno yang diduga mirip dengannya bersama artis peran Luna Maya serta Cut Tari. Sekalipun tidak menyebarkan, dia dinyatakan bersalah karena video itu beredar luas ke publik. Ariel divonis 3,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.
Koin Untuk Prita
Bisa dibilang UU ITE mulai marak menjadi perbincangan setelah kasus Prita Mulyasari (2008/2009). RS Omni International Alam Sutera, Tangerang, menggugat Prita karena ia mengirim email kepada rekan-rekannya berisikan keluhan atas layanan RS itu. Atas tindakannya Prita diwajibkan membayar denda sebesar 204 juta rupiah. Ini memicu simpati publik yang kemudian membentuk kelompok ‘’Koin Untuk Prita’.
Hary Tanoesoedibjo
Pada tahun 2017, bos MNC Group ini diduga melanggar pasal 29 nomor 11 tahun 2008 UU ITE. Hal ini bermula ketika Hary Tanoe mengirimkan pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto. Agung menilai pesan-pesan yang dikirim Hary Tanoe sebagai ancaman. Atas dasar itulah pada 28 Januari 2016, Agung melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri.
Baiq Nuril Makmun
Mantan guru honorer SMA 7 Mataram, Baiq Nuril, harus merasakan kenyataan pahit saat ia divonis bersalah terkait tindak pidana UU ITE. Ia merekam pembicaraan telfon dengan kepala sekolah SMA 7 Mataram saat itu - inisial M. Ia merasa M melontarkan kalimat-kalimat bernada pelecehan. Ironisnya M justru melaporkan Baiq Nuril ke polisi. Akhirnya September 2018, MA memvonis Baiq enam bulan penjara.
Vanessa Angel
16 Januari 2019 Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Ia dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE. Hal ini karena Vanessa dengan sengaja mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari. Foto dan video inilah yang kemudian tersebar dan digunakan oleh para mucikari untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Ahmad Dhani
Paling anyar, pentolan grup musik Dewa 19, Ahmad Dhani akhirnya divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 1,5 tahun karena terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian. Ia terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Pria asal Surabaya ini dijerat Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rap/hp)