Militer Myanmar Digugat di Jerman Soal Pelanggaran HAM Berat
24 Januari 2023Militer Myanmar Digugat di Jerman Soal Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Perang
Para penggugat menuduh militer Myanmar telah melakukan kejahatan perang dan mengajukan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Federal Jerman. Gugatan semacam itu memang dimungkinkan di Jerman berdasarkan prinsip yurisdiksi universal.
Kejahatan militer Myanmar yang digugat adalah tindakan-tindakan keras setelah kudeta militer tahun 2021 dan aksi-aksi brutal militer terhadap etnis Rohingya pada tahun 2017.
16 warga Myanmar yang turut mengajukan gugatan bertempat tinggal di berbagai negara dan berasal dari berbagai kelompok etnis Myanmar, termasuk Rohingya, kelompok komunitas Burma yang dominan di Myanmar dan kelompok minoritas Chin.
Gugatan berdasarkan prinsip yurisdiksi universal yang berlaku di Jerman
Menurut Fortify Rights, surat pengaduan setebal 215 halaman yang diajukan mengacu pada lebih dari 1.000 wawancara yang dilakukan oleh kelompok hak asasi sejak itu sejak 2013 dan catatan-catatan yang bocor dari tentara Myanmar.
Dalam gugatan tersebut, para pengadu menuduh bahwa militer Myanmar "secara sistematis membunuh, memperkosa, menyiksa, memenjarakan, menghilangkan, menganiaya, dan melakukan tindakan lain yang merupakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang," kata Fortify Rights, kelompok kampanye yang memimpin kasus hukum itu, kata dalam sebuah pernyataan.
Kasus tersebut telah diajukan ke Kejaksaan Agung Federal Jerman di bawah yurisdiksi universal yang memungkinkan penuntutan kejahatan berat, di mana pun kejahatan itu dilakukan.
Investigasi sedang berlangsung
"Kami percaya, Jerman akan membuka penyelidikan dan mencari keadilan atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang yang dilakukan oleh militer dan para pemimpinnya di Myanmar," kata Nickey Diamond, anggota dewan pimpinan Fortify Rights.
Kantor kejaksaan federal di Jerman menolak mengomentari pengaduan tersebut. Sebelum kasus tersebut diajukan ke pengadilan, kantor kejaksaan harus memutuskan apakah dakwaan akan diajukan atau tidak setelah melakukan investigasi awal.
Penyelidikan atas tindakan militer dan para jenderal Myanmar sudah dimulai di Mahkamah Internasional, sementara kasus genosida sudah dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional. Para aktivis juga telah mengajukan gugatan semacam ini di pengadilan nasional Argentina dan Turki.
hp/yf (rtr, afp, ap)