Mubarak Divonis Tiga Tahun Penjara
21 Mei 2014
Pengadailan di Kairo memovonis bekas Presiden Mesir Husni Mubarak dengan hukuman kurung selama tiga tahun dalam dakwaan korupsi. Kedua putranya, Alaa dan Jamal juga mendapat vonis penjara selama masing-masing empat tahun dalam kasus yang sama.
Selain itu pengadilan juga memerintahkan keluarga Mubarak agar mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara. Butir utama dakwaan yang dihujamkan kepada bekas diktatur itu adalah uang sogokan terkait pemberian tender proyek pembangunan fasilitas umum milik pemerintah.
Mubarak bisa mengajukan bandung atas putusan tersebut.
Sang diktatur dipaksa mengundurkan diri oleh militer, Februari 2011 silam setelah aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar di lapangan Tahrir. Mubarak saat ini masih harus menjalani persidangan dengan dakwaan terlibat dalam pembunuhan lebih dari 800 orang demonstran selam aksi protes. Jika terbukti bersalah, sosok yang berkuasa selama 31 tahun itu terancam hukuman mati.
Al-Sisi Siap Merebut Kekuasaan Resmi
Awal April silam pengadilan juga melarang bekas pejabat pemerintahan era Mubarak untuk kembali memegang jabatan publik atau mengikuti pemilihan umum. Dalam putusannya, hakim tidak membeberkan nama atau jumlah. Dari lingkup pengadilan tersiar, hakim memberikan kewenangan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum.
Akhir Mai mendatang Mesir akan memilih presiden baru. Bekas Panglima Angkatan Bersenjata, Jendral Abdul Fatah al-Sisi, termasuk yang paling berpeluang untuk menang. Sisi yang berusia 59 tahun itu dikenal sebagai sosol yang aktif mendorong pelengseran Mubarak dan presiden pertama Mesir yang terpilih secara demokratis, Muhammad Mursi.
Sejak kejatuhan Mursi, militer Mesir aktif membasmi pendukung Mursi yang tergabung dalam Ikhwanul Muslimin. Tidak lama kemudian pengadilan mendeklarasikan kelompok Islam terbesar di dunia itu sebagai organisasi terlarang. Mesir juga mendakwa ribuan pendukung dan fungsionaris Ikhwan.
Melemahnya institusi kepartaian sempat memunculkan kekhawatiran di kalangan politikus liberal, bahwa bekas pejabat dari era Mubarak bisa merebut kembali kekuasaan melalui pemilihan umum yang akan digelar.
rzn/yf (dpa,rtrd)