Myanmar Longgarkan Sensor
20 Agustus 2012Sebagai langkah reformasi, Myanmar mencabut penyensoran terhadap berita politik dan berita yang bernuansa agama, pada hari Senin (20/08) .
Sejak awal masa jabatannya Maret 2011, Presiden Thein Sein yang pro demokrasi mengurangi pemberlakuan sensor.
Mengurangi biaya penerbitan
"Kami akan hentikan proses penyensoran awal terhadap naskah-naskah politik dan religius, termasuk untuk pemberitaan”, demikian ungkap Tint Swe, Ketua Dewan Sensor Pers Myanmar.
Sebelumnya di Myanmar, sensor awal berlaku terhadap semua pemberitaan, termasuk yang menyoroti olah raga, hiburan, kesehatan dan iptek.
"Ini hari besar bagi semua jurnalis di Myanmar, yang selama bertahun-tahun ditekan oleh penyensoran ini." Begitu ungkap seorang editor yang meminta agar namanya tak disebut. Ungkapnya, "penghapusan sensor akan mengurangi waktu dan biaya pra penerbitan.” Di pihak lain, ia melihat pertanda bahwa tanggung jawab akan lebih dibebankan pada media.
Pemerintah Myanmar sudah beberapa waktu merencanakan pembentukan dewan pers, guna menyiapkan seperangkat pedoman etika dan tata cara pemantauan internal yang bakal berlaku bagi pers lokal. Tapi proses itu tersendat-sendat akibat pergesekan keras antara pemerintah dan media.
Langkah Reformasi Ringankan sanksi
Myanmar dikuasai rejim militer sejak 1962 hingga 2010. Ada 140 publikasi termasuk 60 terbitan mingguan yang setiap awal minggu harus menyerahkan teksnya untuk dicermati badan sensor, sebelum naik cetak. Menurut Tint Swe, kantornya sekarang hanya berfungsi untuk melakukan pendaftaran.
"Penyensoran berlangsung mulai 6 Agustus 1964 dan berakhir 48 tahun dan dua minggu", ungkap seorang perwira di ibukota Naypyidaw.
Menurut seorang pejabat Kementerian Informasi Myanmar, sensor masih berlaku untuk karya-karya film. Sementara banyak jurnalis televisi yang melakukan sensor terhadap diri sendiri dengan meminta instruksi mengenai isu-isu yang sensitif.
Rangkaian reformasi yang digulirkan Presiden Thein Sein selama ini berhasil mendorong negara Barat untuk melonggarkan sanksi-sanksi terhadap Myanmar.
EK/DK (afp,dpa)