1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Naik Banding, Hukuman Baasyir Dikurangi

27 Oktober 2011

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir yang divonis 15 tahun menjadi sembilan tahun penjara setelah naik banding.

https://p.dw.com/p/130TH
Abu Bakar Baasyir (Foto: EPA)
Abu Bakar BaasyirFoto: picture-alliance/dpa

Ulama radikal Abu bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara pada Juni lalu setelah terbukti bersalah merencanakan dan menggalang dana untuk pelatihan kamp teroris di Aceh. Hukuman itu sejatinya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yang meminta Baasyir dihukum seumur hidup.

Namun Pengadilan Tinggi Jakarta pekan lalu mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, karena memandang sejumlah dakwaan atas Baasyir tidak terbukti, seperti dakwaan memasukan senjata serta merencanakan kamp teroris di Aceh.

Juru bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Ahmad Sobari, mengungkapkan, satu- satunya dakwaan yang dianggap terbukti adalah pemberian dana untuk pelatihan kelompok teroris Aceh.

Ia mengatakan, "Yang terbukti adalah dakwaan terakhir, yaitu intinya memberikan uang atau memberikan bantuan berupa uang kepada para pelaku terorisme dan dakwaan itu ancamannya paling tinggi 15 tahun. Paling singkat 3 tahun. Adapun hukuman sampai 9 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi itu pertimbangannya karena usia terdakwa itu sudah lanjut."

Lebih jauh Ahmad Sobari meyakinkan, pengurangan hukuman itu sudah memenuhi rasa keadilan. Namun kuasa hukum Baasyir, Mahendradatta menganggap putusan banding itu tidak memuaskan dan menyatakan akan tetap mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahendradatta menyebut sikap Hakim Pengadilan Negeri yang mengizinkan keterangan saksi disampaikan melalui telekonferensi sebagai dasar utama pengajuan kasasi.

"Keputusan ini tidak menguntungkan sama sekali. Karena dengan demikian, keputusan ini seakan-akan, ingin menyuap klien kami agar mau menerima saja, toh hukumannya sudah dikurangi. Ini bukan persoalan hukuman atau tidak dihukum. Kami sangat kecewa karena hakim PT tidak mau melihat kesalahan dalam pengadilan apa yang kami sebut pengadilan sesat itu. Oleh karenanya sudah jelas kami akan mengajukan ke Mahkamah Agung dalam bentuk kasasi," kata Mahendradatta.

Sebaliknya, sejumlah korban aksi terorisme di Indonesia, mengkritik pengurangan hukuman enam tahun untuk Baasyir. Ketua Asosiasi Korban Bom Indonesia (Askobi) Wahyu Adiartono, mempertanyakan dasar putusan itu dan mengkhawatirkan dampaknya yang bisa mengurangi efek jera bagi calon teroris lain.

"Dia pasti mempunyai hak untuk mendapatkan remisi. Seperti anda ketahui remisi di kita itu mudah didapatkan. Maka ada kemungkinan besar sekali, untuk mengulangi hal yang sama. Pasti teroris atau yang terlibat teroris akan berpikir, ah hukumnya enteng kok. Jelas ketidakadilan. Terlepas dari oh dia sudah berumur, itu jangan menjadikan pertimbangan karena umur ciptaan nya yang Maha Kuasa," kata Wahyu.

Abu Bakar Baasyir yang kini berusia 72 tahun ditangkap pada pertengahan 2010 lalu, setelah polisi menggrebek kamp teroris Aceh yang diyakini disiapkan untuk menyerang markas polisi, kantor serta gedung-gedung perwakilan negara Barat, di Indonesia.

Pengasuh Pesantren Ngruki Solo itu, adalah satu di antara lebih dari 120 orang yang diduga anggota kelompok teroris Aceh yang sebagian besar telah divonis di pengadilan.

Zaki Amrullah

Editor: Renata Permadi