Naik Pesawat Wajib PCR
23 Oktober 2021Aturan wajib menunjukkan hasil negatif Swab PCR mulai berlaku 24 Oktober 2021. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Sejalan dengan ketentuan SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta selain menunjukkan hasil tes negatif PCR dengan sampel maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan, juga harus menunjukkan vaksin minimal dosis pertama.
Sejumlah pihak mempertanyakan aturan tersebut karena saat ini kasus COVID-19 tengah melandai. Sebelumnya, syarat tes rapid antigen diperbolehkan. Padahal sebelumnya kasus COVID-19 di Indonesia lebih tinggi.
Syarat tes PCR ini dinilai membebani masyarakat dan berpotensi menurunkan jumlah penumpang yang berujung kerugian maskapai. Sejumlah anggota DPR meminta aturan ini direvisi.
Tes PCR lebih sensitif
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan tes PCR digunakan karena merupakan metode testing yang paling sensitif.
"PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada rapid antigen, sehingga potensi orang terdeteksi untuk lolos dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir," ujar Wiku kepada wartawan, Jumat (22/10).
Wiku mengatakan syarat tes PCR diberlakukan mengingat tidak lagi diterapkannya seat distancing di dalam pesawat, sehingga diperlukan adanya screening test yang lebih akurat.
"Kapasitasnya dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen. Maka, untuk memastikan mereka yang bepergian dalam keadaan sehat, dipastikan dengan screening test yang lebih akurat," kata Wiku.
Wiku mengatakan berbagai penyesuaian kebijakan akan dilakukan. Menurutnya, uji coba pelonggaran ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
"Kebijakan yang sekarang dilakukan akan dievaluasi dan tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian di masa yang akan datang," imbuhnya.
Syarat Perjalanan Terbaru
Pemerintah menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat di masa pandemi Corona. Aturan perjalanan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Surat edaran ini dikeluarkan untuk memperjelas syarat perjalanan dalam negeri di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru.
1. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di dalam negeri.
2. Untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. (ts)
Baca artikel selengkapnya di: DetikNews
Tes PCR Syarat Penerbangan Jadi Sorotan, Satgas: Lebih Sensitif dan Akurat
Naik Pesawat Wajib PCR Mulai Besok, Begini Kesiapan Bandara Soetta