1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Belanda Bertanggung Jawab Atas Kejahatan Perang 1949

28 Januari 2016

Pengadilan Belanda memenangkan gugatan seorang perempuan Indonesia yang diperkosa serdadu Belanda tahun 1949. Pemerintah Belanda diharuskan membayar ganti rugi kepada korban.

https://p.dw.com/p/1Hl7W
Indonesien Besetzung durch niederländisches Militär 1949
Foto: Getty Images/Keystone

Sebuah pengadilan di Den Haag menghukum Kerajaan Belanda sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kejahatan perang yang dilakukan para serdadu belanda di Indonesia tahun 1949.

Perempuan Indonesia yang ketika peristiwa itu terjadi berusia 18 tahun, menggugat Kerajaan Belanda karena ia diperkosa oleh beberapa serdadu Belanda bulan Februari 1949.

Pengadilan Den Haag menjatuhkan sanksi pembayaran ganti rugi senilai 7.500 Euro. Pengacara penggugat tadinya menuntut ganti rugi senilai 50.000 Euro.

Pemerintah Belanda tadinya menolak tuntutan ganti rugi dengan menyatakan, kasusnya sudah kadaluwarsa. Namun pengadilan di Den Haag menolak klaim itu.

Indonesien Unabhängigkeit Souveränitätsübergabe Königin Juliana 1949 in Amsterdam
Ratu Juliana menyatakan Pengakuan Kedaulatan Republik Indonesia, 27 Desember 1949 di AmsterdamFoto: picture-alliance/ANP

Belanda beberapa kali melancarkan apa yang disebut "aksi polisionil" ke Indonesia yang secara sepihak menyatakan kemerdekaan tahun 1945. Barulah akhir 1949 Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia setelah perundingan alot di bawah penengahan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ketika aksi polisionil dilancarkan, para serdadu Belanda dituduh melakukan beberapa kejahatan perang.

Sebelumnya, pemerintah Belanda sudah dijatuhi sanksi karena sedadunya melakukan penembakan massal di Sulawesi dalam aksi polisionil 1946 - 1949. Penembakan itu dilakukan di hadapan mata istri dan anak-anak korban. Lebih 3.000 orang diduga tewas dalam pembunuhan massal itu.

Indonesien Unabhängigkeitsverhandlungen in Den Haag 1949
Delegasi Indonesia, dipimpin Perdana Menteri Mohamad Hatta, tiba di bandara Amsterdam untuk merundingkan penyerahan kedaulatan (1949)Foto: Getty Images/Keystone

Lebih 20 anggota keluarga korban kemudian mengajukan gugatan terhadap Kerajaan Belanda dan militernya. Pemerintah Belanda ketika itu juga menolak gugatan dengan argumen bahwa kasusnya sudah kadaluwarsa. Namun pengadilan menolak argumen itu.

Pengadilan ketika itu mengikuti vonis dalam kasus yang sudah disidang sebelumnya, yaitu pembantaian massal yang terjadi 9 september 1947 di kampung Rawagede, yang terletak antara Karawang dan Bekasi. Lebih 400 penduduk desa ketika itu dibunuh oleh para serdadu Belanda.

Tahun 2012 pengadilan Den Haag memutuskan Kerajaan Belanda harus bertanggung jawab atas peristiwa kejahatan perang itu. Pemerintah Belanda diperintahkan membayar kompensasi bagi korban dan keluarganya, masing-masing senilai sekitar Rp. 1 miliar.

hp/ml (dpa, afp)