Panduan Normal Baru Bagi ASN Menurut Mendagri
30 Mei 2020Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan pedoman tatanan normal baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pemerintah daerah (pemda) agar dapat kembali produktif tapi tetap aman dari COVID-19. Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020.
Kepmen diteken Tito pada 27 Mei 2020. Dia mengatakan pedoman ini disusun untuk menetapkan tata kelola keseharian baru serta meningkatkan kewaspadaan agar terhindar dari COVID-19.
Dalam Kepmen, Tito menuturkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah dinilai telah mampu menekan laju infeksi Corona di Indonesia. Namun kehadiran virus Corona telah berdampak pada berbagai aspek kehidupan dan mengubah tatanan hidup di masyarakat sehingga perlu adanya kenormalan baru dalam kegiatan keseharian masyarakat.
Tito mengatakan penerapan masyarakat produktif dan aman COVID-19 bagi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah harus memenuhi enam syarat. Adapun enam syarat yang dimaksud sebagai berikut:
1. Penularan COVID-19 di wilayahnya telah bisa dikendalikan.
2. Kapasitas sistem yang ada, mulai rumah sakit sampai peralatan medis, sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kotak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi.
3. Mampu menekan wabah virus Corona pada wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi.
4. Penerapan protokol COVID-19 di tempat kerja melalui penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), fasilitas cuci tangan, dan etika pernapasan (dengan masker).
5. Mampu mengendalikan risiko kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah.
6. Memberikan kesempatan kepada untuk memberikan masukan, berpendapat, dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Normal baru seperti apa?
Untuk mencegah penyebaran virus Corona, ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) operasionalnya diminta masih tetap ditangguhkan.
"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," kata Tito dalam isi Kepmendagri Nomor 440-380/2020 seperti dilihat detikcom, Sabtu (30/05).
Selain itu, Tito juga meminta pusat perbelanjaan untuk tidak menggunakan pembayaran secara tunai. Hal tersebut harus disosialisasikan kepada masyarakat.
"Pusat perbelanjaan harus mensosialisasikan transaksi online dan menerapkan metode pembayaran tanpa uang tunai (cashless)."
Kemudian, Tito juga meminta pengelola toko di pusat perbelanjaan dan satuan pengamanan juga wajib mengatur jarak fisik di lokasi minimal 1 meter. Termasuk pada saat adanya antrean para pembeli.
"Pengelola dan satuan pengamanan wajib menerapkan aturan jarak fisik (physical distancing) dan jarak sosial (social distancing) pada setiap gerai, toko, antrean, dan semua fasilitas lainnya minimal 1 m tetapi lebih disarankan sejauh 2 meter antar-individu di semua ruang publik," ujarnya.
Protokol lain yang harus dilakukan yakni melakukan pemeriksaan suhu tubuh di lokasi-lokasi terbuka dan tertutup di mana terdapat dua orang atau lebih di lokasi dan area pusat kerumunan. Sementara untuk toko dan pusat perbelanjaan kapasitas orang yang hendak masuk harus dibatasi. ae/yp
Baca selengkapnya di: DetikNews
Mendagri Terbitkan Pedoman New Normal ASN-Protokol Kegiatan di Tempat Umum
Protokol New Normal Mendagri, Opang-Ojol Tetap Ditangguhkan untuk Cegah Corona