1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Indonesia Bertanggung Jawab Atas Kejahatan Kemanusiaan 1965

Hendra Pasuhuk20 Juli 2016

Panel hakim di Mahkamah Internasional IPT1965 menyatakan, Negara Indonesia bertanggung jawab atas terjadinya "Kejahatan Terhadap Kemanusiaan" selama pembantaian anti komunis terkait peristiwa 1965.

https://p.dw.com/p/1JRSX
Niederlande Indonesien Menschenrechtstribunal - Richter Zak Yacoob
Foto: IPT 1965

Panel hakim internasional di International People's Tribunal on Crimes Against Humanity (IPT1965) dalam putusan akhirnya menyatakan Negara Indonesia bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang berlangsung setelah peristiwa 30 September 1965.

Hasil putusan itu disampaikan Ketua Panel Hakim IPT1965, Zak Yacoob, hari Rabu, 20 Juli 2016, dalam sebuah pernyataan video yang digelar pada saat yang bersamaan di Amsterdam dan Jakarta. Putusan tersebut menyusul sidang IPT65 tahun yang lalu yang digelar selama empat hari, 10 sampai 15 November 2015 di Den Haag.

Anggota panel yang beranggotakan delapan hakim internasional selama empat hari persidangan itu mendengarkan kesaksian para korban dan memeriksa ratusan dokumen sehubungan dengan peristiwa 1965.

Zak Yacoob, mantan hakim di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan, mengatakan dalam pembacaan putusannya hari Rabu (20/07), setelah mempelajari dokumen-dokumen yang ada dan mendengarkan semua kesaksian para saksi yang dihadirkan, negara Indonesia bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi.

Selanjutnya disebutkan, Negara Indonesia melalui rantaim komando aparatnya terbukti bersalah atas kejahatan kemanusiaan berupa:

Niederlande Indonesien Menschenrechtstribunal - Gerichtssaal Nieuwe Kerk
Sidang IPT1965 di Gedung Nieuwe Kerk, Den Haag, November 1965Foto: IPT 1965

(a) Pembunuhan brutal yang tidak diketahui jumlah korbannya, namun secara umum diperkirakan mencapai 400 sampai 500 ribu orang;
(b) Penahanan di bawah kondisi yang tidak manusiawi terhadap sejumlah orang, umumnya diperkirakan sekitar 600 ribu orang;
(c) Perbudakan, misalnya di kamp-kamp kerja paksa di Pulau Buru;
(d) Penyiksaan;
(e) Penghilangan Paksa;
(f) Kekerasan Seksual.

Negara Indonesia juga dinyatakan bersalah telah menghilangkan kewarganegaraan terhadap ribuan orang. Ini juga bisa digolongkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Menurut para hakim, fakta-fakta yang diungkapkan selama persidangan IPT1965 juga meliputi tindakan-tindakan yang tercantum dalam Konvensi Genosida 1948. Tindakan-tindakan itu ditujukan kepada warganegara Indonesia dengan tujuan membasmi atau menghancurkan sekelompok penduduknya.

Tiga negara disebut-sebut berperan dan melakukan persekongkolan dalam derajat yang berbeda-beda dengan militer Indonesia dalam aksi-aksi antikomunis pasca 30 September1965: Amerika Serikat, Inggris dan Australia.

Panel Hakim IPT1965 merekomendasikan kepada pemerintah Republik Indonesia saat ini agar meminta maaf kepada para korban, penyintas dan keluarganya, melakukan investigasi terhadap bentuk-bentuk kejahatan kemanusiaan yang disebutkan, dan memperhatikan tuntutan yang sudah diajukan Komnas Perempuan dan Komnas HAM Indonesia dalam laporannya.

Niederlande Indonesien Menschenrechtstribunal - Gerichtssaal Nieuwe Kerk
Sidang IPT1965 menghadirkan para penyintas sebagai saksi dari IndonesiaFoto: IPT 1965

Semua ini dimaksudkan agar kebenaran dapat ditegakkan dan impunitas atas kejahatan terhadap kemanusiaan bisa diakhiri, demikian Ketua Panel IPT1965, Zak Yacoob yang buta sejak kecil.