Parlemen Rusia Sahkan Undang Undang Sensor Internet
12 Juli 2012Duma menyepakati undang-undang internet yang kontroversial itu dalam sidangnya hari Rabu (11/07). Argumennya, dengan undang-undang itu situs-situs internet yang tidak sesuai dan merugikan dapat dimasukkan daftar hitam dan diblokir.
Resminya disebutkan undang-undang baru ini merupakan instrumen yang diperlukan dalam pemberantasan pornografi anak-anak dan penyalah gunaan narkoba. Undang-undang baru internet masih harus ditandatangani presiden Putin, dan akan mulai diberlakukan 1 November.
Para pengritik memandang undang-undang baru internet itu dari sudut yang berbeda. Disebutkan, aturan itu merupakan salah satu upaya untuk membungkam kebebasan mengeluarkan pendapat di Rusia. "Sasaran sebenarnya dari undang-undang ini adalah untuk menghapus keragaman pendapat", kata tokoh oposisi Alexei Navalny dalam pesan twitternya.
Para aktivis menyebut, dengan menggunakan undang-undang baru itu, pemerintah dapat segera memblokir jejaring sosial seperti facebook atau twitter tanpa perlu memiliki vonis pengadilan. Situs jejaring sosial itu merupakan forum yang paling sering digunakan aktivis, untuk mengorganisir aksi demonstrasi anti Putin.
Internet sejauh ini menjadi satu-satunya ruang kebebasan berpendapat di Rusia yang ranah medianya dikuasai media milik pemerintah. Sebagai protes atas disahkannya undang-undang sensor internet itu, Wikipedia memblokir situs bahasa Rusia selama 24 jam. Juga Uni Eropa sudah menyatakan khawatir, kebebasan demokrasi di Rusia akan semakin dibatasi.
Duma saat ini juga sedang membahas undang-undang mengenai fitnahan dengan hukuman lebih berat. Barang siapa dinyatakan terbukti melakukan fitnahan, dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara dan atau denda setinggi 500.000 Rubel atau sekitar 150 juta Rupiah.
Sebelumnya parlemen Rusia sudah memperketat aturan mengenai hak berdemonstrasi. Kelompok penentang Putin menuding, dengan menyetir Duma, mengesahkan secara maraton berbagai peraturan semacam itu, presiden Rusia itu hendak semakin membatasi ruang gerak oposisi.
Agus Setiawan (dpa,afp,rtr)
Editor : Marjory Linardy