Partai Ennahda Diperkirakan Unggul dalam Pemilu Tunisia
24 Oktober 2011Jumlah suara di sejumlah daerah pemilihan yang selesai dihitung menunjukkan, Ennahda sudah mengantongi 30 hingga 50 persen suara.
Partai Islamis Ennahda yang dilarang saat Ben Ali berkuasa di Tunisia tampaknya akan keluar sebagai pemenang dalam pemilu majelis perumusan konstitusi Tunisia. Menurut hasil resmi sementara hari Senin (24/10), 18 mandat yang disediakan bagi warga Tunisia yang hidup di luar negeri, sudah ditentukan. Menurut hasil itu, Ennahda meraih sembilan kursi, sementara partai berhaluan kiri tengah Ettakatol empat kursi dan Partai Kongres yang juga berorientasi kiri tengah, tiga kursi.
Tekanan masif saat pemerintahan Bourguiba dan Ben Ali
Hasil penghitungan pertama di berbagai daerah, hari Senin (24/10) menunjukkan bahwa Ennahda jelas memimpin. Demikian menurut laporan berbagai stasiun radio di Tunisia.
Partai Hizb Ennahda yang didirikan pada tahun 70-an memang sudah diduga akan keluar sebagai pemenang dalam pemilu majelis perumusan konstitusi ini. Partai ini mendapat tekanan masif pada pemerintahan di bawah presiden Ben Ali dan pendahulunya Habib Bourguiba. Dalam program kampanyenya, Ennahda mengklaim sebagai partai yang menjalankan kebijakan politik Islam moderat. Namun pihak yang pesimis menuding partai ini menyembunyikan tujuan yang fundamentalis.
Keikutsertaan pemilu yang tinggi
Tunisia merdeka dari Perancis sekitar 50 tahun yang silam. Pemilu bebas pertama di negeri ini mencatat keikutsertaan yang tinggi. Lebih dari 90 persen warga yang berhak memilih, memberikan suaranya. Demikian menurut Komisi pemilu. Namun, dari 7, 5 juta yang berpotensi memilih hanya sekitar empat juta yang mendaftarkan diri pada hari pemilu. Ini berarti tingkat berpartisipasi hanya 60 persen. Menurut keterangan resmi, terdapat sekitar 14.000 pengamat Tunisia dan internasional yang memantau pemilu tersebut.
Ketua komisi pemilu, Kamel Jendoubi mengatakan, hasil resmi diperkirakan akan diumumkan Selasa sore waktu setempat (25/10). Pemilu ini memperebutkan 217 kursi majelis yang akan merumuskan konstitusi baru yang akan meratakan jalan untuk pembentukan pemerintahan baru dan pemilu berikutnya.
Christa Saloh/dpad/ape
Editor: Ayu Purwaningsih