Pelaku Pemenggal Siswi Poso Dihukum
21 Maret 2007Jakarta: Pengadilan Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara antara 14 hingga 20 tahun untuk kasus pembunuhan tiga siswi Kristen Poso, Sulawesi tengah. Seorang terdakwa, Hasanudin, dinyatakan sebagai otak pembunuahn kejiitu dan dijatuhi hukuman paling berat, 20 tahun penjara. Sementara para pelaku lainnya, yakni Lilik dan Irwanto, dijatuhi hukuman 14 tahun penjarta. Hakim menyatakan, Hasanudin terbukti memerintahkan Lilik dan Irwanto untuk mencari orang Kristen Poso untuk dibunuh. Tiga siswi malang itu ditetapkan sebagai sasaran dan dibunuh dan mayatnya disayat-sayat dan kepalanya dipenggal di sebuah jalan setapak daerah desa Hutan Bambu. Para pelaku menyatakan, tindakan mereka merupakan pembalasan atas kematian sejumlah kaum Muslim dalam kerusuhan antar agama di Poso beberapa tahun lalu.