Pemkot Banda Aceh Larang Muslim Rayakan Tahun Baru
29 Desember 2015Ibu kota provinsi Aceh mengeluarkan larangan pada warga yang muslim merayakan malam tahun baru. Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang diijinkan memberlakukan hukum Syariah.
Pemerintah pusat di Jakarta tahun 2005 menawarkan pada elit politik di Aceh status otonomi khusus dengan memberlakukan Syariat Islam, sebagai bagian dari negosiasi untuk mengakhiri konflik separatis selama puluhan tahun.
Wakil walikota Banda Aceh Zainal Arifin menerangkan kepada wartawan, perayaan Tahun Baru adalah tradisi Kristen.
"Haram hukumnya bagi yang beragama Islam merayakan tahun baru. Karena itu, pemerintah kota mengeluarkan larangan merayakan tahun baru," kata Zainal.
Dia menambahkan, pemerintah kota harus konsisten dalam menerapkan syariat Islam secara menyeluruh.
Sebelumnya, pemerintah kota Banda Aceh juga mengeluarkan larangan bagi masyarakat Kota Banda Aceh yang beragama Islam untuk mengikuti perayaan Natal.
Tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kota juga melarang perayaan malam tahun baru di Banda Aceh.
Perayaan tahun baru bukan budaya Islam. Sedangkan mayoritas penduduk di Banda Aceh beragama Islam. Itu sebabnya diharamkan merayakan budaya non-Islam, demikian alasan yang dikemukakan.
"Kami akan terus mengawasi pelaksanaan syariat Islam, termasuk mengawasi apa yang dilarang dan diharamkan seperti perayaan tahun baru oleh umat muslim di Kota Banda Aceh," kata Zainal Arifin.
hp/rn (dpa, antaranews, tempointeraktif)