Pemerintah RI putuskan status darurat sipil untuk Aceh
14 Mei 2004JAKARTA: Pemerintah memutuskan untuk menurunkan status darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam menjadi darurat sipil terhitung mulai Rabu, 19 Mei mendatang. Demikian seperti dikutip Kompas Cyber Media. Menurut Menko Polkam ad interim Hari Sabarno, Presiden Megawati Soekarnoputri menandang perlu melakukan perubahan status tersebut sehubungan situasi yang sudah semakin kondusif dengan mulai berjalannnya roda pemerintahan di kawasan itu. Namun Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan Komisi I DPR merekomendasikan agar pelaksanaan operasi terpadu tetap dijalankan. Pemerintah mengakui potensi ancaman Gerakan Aceh Merdeka masih tetap ada. Selama satu tahun darurat militer dijalankan sejak 19 Mei 2003, baru 50 persen kekuatan GAM yang dapat dilumpuhkan.