Pemerintahan Terus Berganti, Kapan Kasus Pembunuhan Pejuang HAM Munir Thalib Bisa Terungkap?
Terpidana Pollycarpus telah bebas murni dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir. Namun hingga kini dalang pembunuhan keji itu masih belum terungkap. Inilah perjalanan panjang pengungkapan kasus itu.
7 September 2004
Aktivis hak asasi manusia, Munir Thalib Said, meninggal dunia dalam penerbangan menuju Belanda menggunakan pesawat Garuda.
11 November 2004
Hasil penyelidikan otopsi di Belanda menyatakan bahwa Munir tewas setelah menenggak minuman yang ditaburi racun arsenik.
23 Desember 2004
Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, mengesahkan tim pencari fakta (TPF) untuk menyelidiki kematian pejuang hak asasi Indonesia ini lewat Keppres no 111 tahun 2004.
15 Maret 2005
TPF kasus Munir merekomendasi enam nama yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ini. Empat orang dari Garuda dan dua nama dari Badan Intelejen Negara (BIN).
18 Maret 2005
Pollycarpus Budihari Priyanto ditetapkan sebagai salah seorang tersangka.
27 Juni 2005
Laporan TPF kasus Munir diserahkan dan dibagikan kepada para pejabat berwenang. Demikian dikutip dari Kumparan.
28 November 2014
Pollycarpus dibebaskan bersyarat.
17 Februari 2016
Organisasi HAM KontraS mengajukan laporan TPF kasus Munir agar segera diumumkan. Pada 1 Maret 2016 Sekretariat Negara menyatakan tidak memiliki informasi yang dimaksud.
28 April 2016
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengajukan permohonan sengketa informasi publik terkait laporan temuan TPF kasus Munir.
10 Oktober 2016
Komisi Informasi Publik (KIP) menyatakan bahwa hasil laporan TPF kasus Munir adalah informasi publik dan harus diumumkan.
25 Oktober 2006
Presiden Indonesia waktu itu, Susilo Bambang Yudhoyono, menggelar konferensi pers terkait hilangnya laporan temuan TPF kasus Munir, yang ada hanya salinannya.
16 Februari 2017
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) dan menyatakan Setneg tidak wajib membuka hasil temuan TPF kepada publik.
27 Februari 2017
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS ) mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut.
16 Agustus 2017
Kasasi KontraS ditolak Mahkamah Agung.
29 Agustus 2018
Pollycarpus bebas murni. Status terpidana mantan pilot Garuda Indonesia itu berakhir setelah ia menyelesaikan hukumannya selama 10 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Munir Said Thalib.
07 September 2018
14 tahun Munir terbunuh, KontraS, Suciwati, Imparsial, YLBHI, LBH Jakarta, Amnesty Internasional Indonesia, Setara Institut dan AJAR mendesak Presiden dan Kapolri memberikan dukungan yang nyata dan kuat untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir. (Sumber: Kumparan, Tempo, KontraS, dll./ap/ml)