Pengadilan Larang Layanan Taksi Uber
2 September 2014Pengadilan di Frankfurt, Jerman, dalam keputusan sela melarang layanan taksi Uber untuk seluruh Jerman. Pengadilan menyebutkan, tanpa ijin resmi sesuai undang-undang transportasi umum, taksi Uber tidak boleh membawa penumpang. Pelanggaran atas larangan itu bisa dikenakan denda sampai 250.000 Euro untuk setiap kendaraan Uber.
Uber dan Uberpop adalah aplikasi layanan taksi lewat smartphone. Setiap orang bisa menawarkan jasa taksi tanpa ijin khusus. App Uber dan Uberpop hanya menyediakan fasilitas untuk pemesanan. Para pemilik mobil dianggap bekerja seperti wiraswasta atas tanggung jawab sendiri. Keduanya sekarang dilarang beroperasi.
Biaya taksi lewat Uber lebih murah dari taksi biasa, karena pengemudi mobil biasanya tidak punya lisensi dan ijin khusus untuk beroperasi sebagai sopir taksi. Di beberapa kota di Jerman, asosiasi taksi menggugat layanan taksi Uber karena dianggap bisa membahayakan keselamatan penumpang.
Persaingan yang tidak dibenarkan
Dalam keputusannya, Pengadilan Frankfurt juga menyebutkan bahwa Uber melakukan "persaingan yang tidak dibenarkan". Saat ini, Uber menawarkan layanan taksi di beberapa kota besar seperti Hamburg, Frankfurt dan München.
Perusahaan Uber di Jerman menerangkan, mereka akan mengajukan keberatan terhadap keputusan itu. Menurut keterangannya, Uber sudah beroperasi di sekitar 200 metropolitan dunia, termasuk di Paris, Brussel dan Barcelona.
Di Jerman, Uber harus menghentikan operasinya sampai proses pengadilan dilanjutkan. Sebelumnya, beberapa pemerintahan kota, antara lain Berlin, sudah menghentikan layanan taksi Uber.
"Kami akan menggugat keputusan ini dan mempertahankan hak-hak kami sekuat-kuatnya", kata perusahaan Uber kepada harian "Frankfurter Allgemeine Zeitung".
Ketua koperasi taksi Jerman, Dieter Schlenker menerangkan, transportasi umum di Jerman hanya diijinkan menurut standard tertentu. Mengenai Uber, ia menjelaskan, "penumpang tidak bisa mendapat memeriksa informasi tentang sopir, perusahaan atau tentang kendaraannya".
Jika terjadi kecelakaan, tidak jelas siapa yang harus bertanggung jawab. Taksi di Jerman harus menjalani pemeriksaan rutin dan punya asuransi penuh. Sopir taksi harus mengikuti ujian dan pelatihan khusus.
hp/ap (dpa, rtr)