1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pengadilan Jerman Vonis Sunat Sebagai Penganiayaan

26 Juni 2012

Pengadilan negeri di kota Köln Jerman memvonis sunat anak lelaki berdasar ketentuan agama sebagai penganiayaan. Vonis itu dapat menjadi presden bagi putusan hukum serupa se Jerman.

https://p.dw.com/p/15Lm7
Foto: picture-alliance/dpa

Untuk pertama kalinya sebuah pengadilan Jerman menetapkan ketentuan agama sebagai tindakan yang dapat dihukum. Kasusnya dipicu penyunatan seorang anak lelaki Muslim berusia 4 tahun oleh seorang dokter, atas permintaan kedua orang tua anak. Dua hari setelah disunat, anak tersebut dibawa ibunya ke bagian gawat darurat rumah sakit akibat pendarahan hebat.

Insiden itu kemudian dilacak oleh kejaksaan kota Köln dan mengajukan dokter yang melakukan penyunatan ke pengadilan. Walaupun divonis melakukan penganiayaan yang melanggar hukum, dokter bersangkutan dibebaskan, karena memiliki mandat dari kedua orang tua anak. Juga disebutkan pembebasan dilakukan dengan alasan, dokter bersangkutan tidak mengetahui larangan penyunatan.

Di Jerman setiap tahunnya ribuan anak lelaki kaum Muslim dan Yahudi disunat sesuai ketentuan kedua agama tsb. Biasanya penyunatan merupakan kehendak para orang tuanya.

Preseden hukum

Vonis dari pengadilan negeri Köln itu akan menjadi panutan atau preseden hukum bagi kasus serupa. Demikian diungkapkan pakar hukum pidana Holm Putzke dari kota Passau.

"Putusan pengadilan berbeda dengan politik, yang takut dicap sebagai anti Yahudi atau anti kebebasan beragama", kata Putzke kepada harian Financial Times Deutschland. "Dengan vonis pengadilan Köln itu, kini para dokter juga memiliki kepastian hukum".

Selama ini para dokter di Jerman bergerak dalam ruang hukum abu-abu, jika mereka menyunat seorang anak lelaki warga Muslim atau Yahudi. Berdasar vonis pengadilan Köln itu, kini para dokter di seluruh Jerman bisa dijatuhi hukuman, dengan dakwaan melakukan penganiayaan, jika mereka melakukan operasi sunat pada anak warga Muslim atau Yahudi dengan alasan keagamaan.

Dewan Pusat Yahudi mengecam

Sementara itu Dewan Pusat Yahudi di Jerman menilai vonis pengadilan Köln itu sebagai serangan dramatis terhadap aturan hukum kebebasan beragama.

Berlin Jüdisches Gemeindeleben Gebet für die Sonne
Kaum Yahudi imbau lindungi kebebasan beragama.Foto: picture-alliance/dpa

"Penyunatan anak lelaki Yahudi yang baru lahir merupakan bagian tak terpisahkan dari agama Yahudi seperti yang digariskan Nabi Ibrahim dan sudah dipraktekkan beberapa millenium. Di semua negara di dunia hak religius ini dihormati", demikian pernyataan dewan pusat Yahudi.

Terkait vonis pengadilan Köln itu, dewan pusat Yahudi di Jerman mendesak parlemen sebagai pembuat aturan, untuk melindungi kebebasan beragama dari serangan semacam itu.

AS(dapd,afp,dpa,kna)