1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pengadilan Korupsi Akan Dibubarkan

Zaki Amrullah20 Desember 2006

Mahkamah Konstitusi memutuskan keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar.

https://p.dw.com/p/CPAJ

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi harus dibubarkan dalam tiga tahun ke depan, jika KPK tidak bisa menyediakan Undang Undang baru sebagai payung hukum lembaga itu. Dalam keputusan hari Selasa (19/12) kemarin, MK menganggap keberadaan pengadilan Tipikor tidak diatur dalam Undang Undang KPK, melainkan harus diatur dalam Undang-Undang tersendiri. Namun MK masih memberi tenggat waktu selama 3 tahun kepada KPK untuk menyiapkan keperluan itu.

"Apabila pada saat jatuh tempo 3 tahun sejak putusan ini dijatuhkan, tidak dilakukan penyelarasan UU KPK terhadap UUD 45 khususnya tentang pembentukanTipikor dengan UU sendiri, maka seluruh kewenangan korupsi menjadi wewenang peradilan umum.“

MK beralasan, tenggat waktu 3 tahun ini diberikan untuk menghindari terganggunya perkara yang sedang ditangani pengadilan Tipikor saat ini. Namun, keputusan itu ditentang oleh kuasa hukum pemohon, M. Assegaf, karena dinilai tidak konsisten.

"Satu hal yang sangat memprihatinkan, karena pada awalnya, saat Ketua MK membuka persidangan ditegaskan putusan ini berlaku sejak diucapkan MK. Tetapi dalam pertimbangan terakhir, ini berlaku tiga tahun lagi. Ini kan bertentangan dengan ucapannya sendiri …inkonsisten"

Sebaliknya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak H. Panggabean, menyatakan akan menghormati keputusan itu. Dia juga menyatakan, akan segera meminta Parlemen, secepatnya membuatkan Undang Undang baru yang diperlukan untuk menopang keberadaan pengadilan Tipikor.

"KPK sebagai pihak yang terkait dengan UU ini, tentunya akan merespon supaya Badan Legislasi dapat bekerja supaya membuat UU yang pas. Saya gak tahu berapa lama, MK memberi 3 tahun, tapi tentu dalam 1 tahun ini kami harap sudah, pemerintah DPR sangat komit karena putusan ini sangat penting.”

Menurut pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, keputusan ini bukan bentuk inkonsistensi MK dan bisa dimaklumi secara hukum, karena demi menyelamatkan kepentingan yang lebih besar. Denny menilai MK belajar dari keputusannya membatalkan sejumlah pasal UU Komisi Yudisial yang menimbulkan banyak polemi.:

Denny Indrayana menambahkan, dengan keuputusan ini, maka pemerintah dan DPR harus segera membentuk undang-undang baru agar keberadaan pengadilan tipikor tetap terjamin. Sebab, lanjut Denny, KPK tidak memiliki kekuatan apa-apa tanpa adanya pengadilan tipikor. Deni juga meyakini kasus-kasus korupsi tidak akan bisa diselesaikan di pengadilan umum mengingat buruknya lembaga peradilan itu saat ini.