Pengadilan Pakistan Diskualifikasi PM Gilani
19 Juni 2012Mahkamah Agung Pakistan menyatakan PM Yusuf Raza Gilani tidak mampu menjalankan jabatan, karena mengabaikan hukum. Hal ini secara praktis berarti Gilani dipaksa mundur. Alasannya, Gilani dituduh secara hukum dan oleh karena itu tidak boleh lagi melaksanakan jabatan pemerintahan. Mahkamah Agung menuntut Presiden Asif Ali Zardari melakukan pemilihan kepala pemerintahan yang baru.
Menolak Penyidikan
Dengan keputusan tersebut hakim membantah perkiraan pemerintah dan ketua parlemen, bahwa tuduhan terhadap Perdana Menteri Gilani karena mengabaikan hukum tidak otomatis berarti harus berdampak pada pengunduran dirinya. Mahkamah Agung juga menolak naik banding Gilani sehubungan keputusan akhir April lalu. Kala itu Gilani dijatuhi vonis sehubungan mengabaikan pengadilan.
Sudah lebih dari dua tahun lalu perdana menteri Pakistan itu diminta untuk memohon secara resmi kepada pemerintah Swiss untuk mengangkat kembali proses pengusutan terkait kasus pencucian uang Presiden Zardari. Gilani menolaknya dengan alasan sebagai presiden ia memiliki hak imunitas.
Tuduhan terhadap Zardari cukup berat. Yakni menyangkut sekitar 9 juta Euro uang suap yang disalurkan ke rekening bank di Swiss oleh Zardari dan istrinya mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto yang terbunuh tahun 2007. Ketika tahun 2008 Zardari terpilih sebagai Presiden Pakistan, Swiss menghentikan proses penyidikan tersebut.
DK/VLZ/dpa/afp